Mohon tunggu...
Abi Diohatta
Abi Diohatta Mohon Tunggu... -

Pandailah untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Informasi Kesehatan

8 Maret 2015   20:24 Diperbarui: 4 April 2017   18:26 56882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

7.       Aspek Dokumentasi, Isi Rekam medis menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan.

Berdasarkan aspek-aspek tersebut , maka rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas yaitu :

1.Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan

2.Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien

3.Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah sakit

4.Sebagai bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan, Contoh : Bagi seorang manajer :

§Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan ? baru dan lama ?

§Distribusi penyakit pasien yang datang ke sarana kesehatan kita

§Cakupan program yang nantinya di bandingkan dengan target program

5.  Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat.

6.  Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian

7.  Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan

8.  Menjadi      sumber     ingatan   yang     harus   didokumentasikan    serta   bahan pertanggungjawaban dan laporan

4.KERAHASIAAN REKAM MEDIS

Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis  sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian Yang menjadi masalah disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan, dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada dasarnya informasi yamg bersumber dari rekam medis ada dua kategori :

1.Informasi yang Tidak Mengandung Nilai Kerahasiaan

Adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain yang tidak mengandung nilai medis, lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan  maupun rawat inap ( Ringkasan riwayat klinik ataupun ringkasan masuk dan keluar pasien ). Namun sekali lagi perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang Walaupun begitu petugas tenaga bantuan, perawat, petugas rekam medis, maupun petugas rumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas pasienpun dianggap perlu disembunyikan  dari pemberitaan, misalnya apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi ( buronan ), Hal ini semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya rumah sakit dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh karena itu dimanapun petugas itu berdinas  tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan

2.Informasi yang Mengandung Nilai Kerahasiaan

Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan  kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, karena menyangkut individu langsung si pasien, walaupun begitu perlu diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien / keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali

5.PEMBERIAN INFORMASI REKAM MEDIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun