Mohon tunggu...
Resi Asmoro
Resi Asmoro Mohon Tunggu... Auditor - Apaan Sih Ini..? Nggak Jelas Dah Kompasiana Sekarang

Freelance Accounting

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bikin Akta Kelahiran "Online" di Tangerang Selatan

14 Maret 2018   08:15 Diperbarui: 14 Maret 2018   09:29 18447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini adalah kali pertama saya mengurus akta kelahiran anak, setelah pihak rumah sakit tidak melayani lagi jasa pembuatan akta kelahiran. Akta anak saya yang pertama sebenarnya juga bukan pihak rumah sakit yang mengurusnya. Saya memakai jasa calo yang saya cari lewat googling, lantaran saat itu faktor pekerjaan yang padat dan waktu yang terlanjur mepet. Kala itu saya bikin di Jakarta Selatan. Karena selain anak saya lahir di sebuah RSIA di Ampera, saya dan istri juga masih berkantor di sekitaran Cilandak. Sehingga lebih mudah rasanya kalau ada yang diperlukan mendadak.

Nah sekarang, meski anak kedua saya masih lahir di rumah sakit yang sama, namun saya sudah berkantor di head office di daerah Bintaro. Jadilah saya coba mengurus ke wilayah Tangerang Selatan agar lebih dekat dan bisa mengurus tanpa harus ambil cuti. Sebetulnya, beberapa hari setelah kelahiran anak saya, pengurus RT saya telah berinisiatif memberikan lembaran dokumen permohonan pembuatan akta kelahiran. Tapi, melihat lembar fotokopian yang buram dan terdiri dari beberpa kolom-kolom isian saya jadi agak malas untuk mengisinya. Pasti ngopy-nya bukan di Revo Print nih.. :D

Lantas saya coba untuk googling apakah bisa membuat akta kelahiran secara online. Saat itu saya hanya teringat slogan kampanye Ibu Airin, yang ingin menjadikan kota Tangerang Selatan sebagai smart city. "Mosok iya sih, nggak ada fasilitas pendaftaran online kalau memang benar begitu.." pikir saya. Setelah ketik satu dua kali keyword, ketemulah saya dengan website ajaib ini..

Cukup lama saya memandangi senyum Bu Wali yang menghipnotis itu, sebelumnya akhirnya saya coba untuk pilih menu "Pendaftaran Online" di portal tersebut. Sayangnya ini periode terakhir beliau, karena sudah tidak bisa terpilih lagi setelah dua kali menjabat. Bener kan, senyumnya bikin nggak fokus. Kembali ke akta kelahiran. Sebelum melakukan pendaftaran secara online, pastikan kita telah memiliki NIK yang valid. Bila sudah memegang E-KTP artinya data kependudukan kita sudah valid dalam sistem. Bila hanya sebatas resi, saya tidak tahu. Silahkan dicoba saja.

Setelahnya, kita akan diarahkan ke portal siakcapil untuk melakukan registrasi. Masukkan NIK, Nomor Handphone dan email serta data lain yang diminta. Lalu kita akan diminta untuk aktivasi via email yang kita daftarkan. Bila semua berjalan lancar, maka kita akan masuk ke dashboard akun yang berisi tentang data diri kita sekeluarga, lengkap dengan NIK dan foto E-KTP. 

Disini kita juga bisa mengetahui segala macam persyaratan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk setiap kegiatan tentang kependudukan. Bagi saya ini sangat bermanfaat sekali, mengingat tidak jarang kita harus bolak-balik karena ada satu dua hal yang belum kita sertakan atau bahkan salah karena hanya mengandalkan pengalaman tetangga atau kata si anu dan si itu.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Di dashboard, jatah pendaftar online dibuka secara transparan berikut dengan waktu yang tersedia. Setiap waktunya, dinas hanya membuka antrian untuk 70 orang saja. Dimana berdasarkan pengalaman saya, yang menggunakan fasilitas ini tidak lebih dari 10 orang setiap harinya. Asyik bukan? Padahal, selain Akta Kelahiran, antrian online bisa dipakai untuk mengajukan Akta Kematian, Akta Perkawinan, Pindah Domisili, Cetak Kartu Keluarga hingga rekam dan cetak E-KTP.

Tiba di hari yang telah saya pilih, saya berangkat pagi setelah mengantar anak sekolah menuju kantor disdukcapil di Cilenggang. Masuk halaman parkir saja sudah terlihat antrian mengular sampai keluar. Saya pun dengan segera menghampiri petugas dan menyampaikan maksud saya untuk membuat akta kelahiran via online. 

Lantaran sudah merasa mengisi data yang diperlukan di website saya yakin hanya akan mendapatkan antrian untuk menyerahkan copy dokumen saja. Deng deng..ternyata dugaan saya salah. Saya malah disodorkan kembali form yang sama yang diberikan oleh pengurus RT saya sebelumnya. Yah, percuma dong kalo gini kalo pada akhirnya harus manual juga. Terpaksa deh, akhirnya saya keluar uang untuk beli pulpen.

Setelah lengkap terisi, saya lalu mengantri untuk mengambil tiket antrian. Pasrah aja deh kalo dapet nomor ratusan. Paling cuti jadinya. Tapi ternyata, antrian online punya jalur sendiri. Dapatlah saya nomor B005. Wow, artinya hanya lima orang yang mengurus di hari itu. Dan saya pun hanya menunggu dua orang sebelum akhirnya dipanggil. Nyaman banget deh..hehe.

Sekitar 10 menit menunggu, nomor saya dipanggil. Saya berikan copy berkas yang dibutuhkan dan diperiksa oleh petugas. Setelah semua oke, petugas sempat menanyakan apakah saya membawa akta kelahiran anak pertama saya. Saya sempat kaget, lantaran di website ataupun berdasar pengalaman orang tidak disebutkan akta kelahiran anak sebagai syarat. 

Lagian apa hubungannya coba? Tapi saya salah, ternyata petugas bermaksud untuk membantu saya mengganti Kartu Keluarga sekalian supaya tidak bolak-balik..!! Woow, langka banget nih mindset birokrat yang kayak gini. Akhirnya, KK lama saya ditarik dan sebagai gantinya saya diberi tanda terima untuk pengambilan bila dokumen sudah jadi.

Kekaguman saya belum berhenti sampai disitu. Sebelum nomor saya dipanggil, bapak-bapak yang duduk di sebelah saya bercerita bahwa dia membutuhkan waktu 14 hari dari permohonan hingga dokumen akta kelahirannya selesai. Begitupun dengan pengalaman saya merevisi KK tempo hari. 

Dokumen selesai setelah dua minggu. Namun berbeda cerita saya hari itu. Petugas mengatakan, akta kelahiran sudah bisa diambil sore hari di tanggal yang sama saya mengurusnya. Edaaan. Lalu, untuk Kartu Keluarga, hanya membutuhkan waktu empat hari untuk selesai. Waah, ini sayang sekali rasanya jika layanan yang sedemikian bermanfaatnya belum diketahui oleh warga Tangsel.

Sedikit saran saya jika ingin menggunakan fasilitas ini. Siapkan pulpen, meterai Rp. 6.000,- cukup 1 lembar dan persiapkan dokumen asli. Meski di website tidak disebutkan data saksi untuk pembuatan akta kelahiran baru, namun hal itu tetap diminta oleh petugas. Untung saya tetap berinisiatif untuk membawanya. Sehingga alhamdulillah semua berjalan lancar. Tinggal ambil semua dokumen saya besok. Ohya, so far saya tidak mengeluarkan uang sama sekali. Yeeeaah..makasih Bu Airin dan jajaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun