Sanksi bagi para pelaku pelanggar tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 13 huruf (b) dan juga Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 ayat (1) huruf (a) jo pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar dan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Meskipun sudah ada sanksi dan peraturan yang berlaku akan tetapi pelanggaran etika ini masih kerap terjadi, hal ini terjadi apakah karena hukum yang melemah atau karena para pelaku pelanggar tersebut yang tidak takut akan hukum tersebut sehingga para pelaku seakan menganggap ringan hal ini, dan tidak memikirkan akibat yang akan terjadi setelahnya. Maka dari itu perlu untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelanggaran etika profesi serta perlu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika profesi ini agar para pelaku usaha tidak hanya memikirkan keuntungan mereka saja dan merugikan pihak lain, sehingga kasus-kasus pelanggaran etika ini bisa lebih terkondisi.
Selain itu juga upaya pencegahan pelanggaran etika profesi juga menjadi hal yang sangat penting, karena seperti yang kita sudah tahu bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi walaupun sudah banyak sanksi-sanksi yang telah diberlakukan. Salah satu upaya pencegahannya yaitu dengan mengajak para pelaku usaha untuk masuk kedalam suatu lingkungan yang di dalamnya itu disosialisasikan tentang etika-etika bisnis yang selalu harus diingat dan dipraktikkan dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Dari kasus diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya pelanggaran etika profesi bukan hanya isu belaka saja tapi ini benar-benar terjadi dan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Maka dari itu kesadaran akan pentingnya etika bisnis sangat perlu ditingkatkan lagi, dan juga sanksi-sanksi yang telah ada perlu untuk ditingkatkan kembali, dikarenakan dalam praktiknya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H