Mohon tunggu...
Asmita Damayanti
Asmita Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

hai aku suka sekali menulis🙆🏻‍♀️👸🏻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Bisnis yang Semakin Merajalela

19 Mei 2022   11:52 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:58 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Kelompok:

  • Amelia Febiola Lempoy (191011201473)
  • Asmita Damayanti (191011201735)

Dosen Pengampu:

Meta Nursita S.E., M.Ak

Pelanggaran etika profesi bisnis masih saja kerap terjadi di Indonesia, entah apa yang menjadi tujuan utama para pebisnis melakukan pelanggaran tersebut, mereka selalu saja mencari-cari celah untuk melakukan pelanggaran padahal sudah sangat jelas konsekuensi yang telah diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Banyak dari para pebisnis yang tidak memperhatikan etika saat menjalankan usaha sehingga terjadilah pelanggaran-pelanggaran ini. Salah satu alasan para pebisnis melakukan pelanggaran etika profesi karena adanya persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga dapat mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika profesi bisnis ini, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, dan juga mendapatkan banyak keuntungan.  

Sebelum jauh dari topik pembahasan, sebaiknya kita mengetahui sedikit tentang etika profesi, etika adalah perwujudan dari kesadaran manusia tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika bisa juga diartikan sebagai  penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. Berkaitan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus serta memerlukan pengetahuan dan tanggung jawab, dan juga berdedikasi untuk melayani kepentingan orang banyak, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa etika sebagai alat pengendalian diri bagi setiap anggotanya. Dapat dikatakan juga peran etika dalam profesi yaitu sebagai alat pengendali diri. Menurut pendapat Bertens (2007)  Etika suatu ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya, yaitu berkaitan dengan perintah dan larangan langsung yang bersifat konkret.

Kembali ke topik pembahasan, pelanggaran etika Profesi saat ini sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan pebisnis, demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya mereka para pebisnis kerap mencari jalan pintas dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran etika.

Seperti contoh kasus pelanggaran dalam sektor perhotelan dan restoran, mari kita simak kasus tersebut.

Kalian pasti pernah mendengar kasus ikan yang mengandung formalin dan boraks. Kedua bahan ini sangat-sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika terkontaminasi dengan bahan makanan, apalagi jika sampai dikonsumsi terus menerus. Hal ini dapat memicu kemungkinan yang lebih besar adanya sel-sel kanker muncul di dalam tubuh yang akhirnya dapat menyebabkan kematian. Dan ada juga daging sisa dari hotel atau restoran yang kemudian diolah kembali, disebut sebagai daging limbah. Percaya atau tidak dengan ini, kasus ini memang terjadi di Indonesia. Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengolah limbah daging sampai akhirnya dijual ke publik. Yang lebih mencenangkan lagi, pelaku telah melakukan kejahatan ini selama 5 tahun. Bayangkan saja, sudah berapa banyak orang yang mengkonsumsi makanan yang tidak layak dikonsumsi tersebut.

Sumber referensi:

https://www.kompasiana.com/christine95490/5b3fad1116835f37a01bbc32/pelanggaran-etika-bisnis?page=1&page_images=1 Kreator: Christine

Dari kasus diatas, demi memperoleh keuntungan besar para pelaku pelanggaran tersebut mereka memotong anggarannya dengan cara memberikan zat kimia berbahaya yang biasa disebut sebagai formalin dan boraks, penggunaan zat kimia ini tentu saja sangat merugikan bagi yang mengkonsumsinya, dan sudah sepatutnya diberikan sanksi yang berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun