Pertama, buruknya pelayanan Bea Cukai dapat tercermin dari lambatnya proses pengurusan dokumen, ketidakjelasan prosedur yang berbelit-belit, dan kurangnya responsivitas terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. (Kompasiana.com).
kedua, Buruknya pelayanan publik diadukan warga Desa Rambatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ketika mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) yang terkesan lama, sedangkan transportasi ke Desa Rambatu tidak selalu lancar. Bahkan, biaya transportasi sangat mahal (ombudsman republik Indonesia).
SOLUSI
Diperlukan tindakan-tindakan perbaikan yang komprehensif. Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pelanggaran etika perlu dilakukan untuk mengirimkan sinyal bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi.Â
Kedua, reformasi internal dalam Bea Cukai diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pelayanan dan administrasi. Selain itu, pelatihan etika dan profesionalisme bagi petugas publik juga penting untuk memastikan bahwa mereka beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip moral dan integritas.
DAFTAR PUSTAKA
Prabowo, H. (2022). Birokrasi dan Pelayanan Publik. Penerbit Universitas Indonesia.