Hal terakhir yang harus dipertimbangkan adalah akan sangat tidak mudah mengundang pakar, peneliti dan ahli dari universitas terkenal di dunia untuk masuk dan berkerja di Indonesia.
Fasilitas yang mereka dapatkan di universitas asal negara mereka, jauh lebih baik, apalagi fasilitas dan sarana infrastruktur laboratorium, perpustakaan, kantor, dll., jauh lebih baik sekalipun dari universitas terbaik di Indonesia.Â
Gaji yang ditawarkan pemerintah dengan nilai Rp 55,5 juta pun terbilang sangat sedikit untuk golongan gaji Prof. dari 100 universitas terbaik di dunia, yang mana gaji mereka berada di sekitaran 150 juta per bulan. Itu belum ditambah dengan fasilitas dan tunjangan.
Apa iya mereka mau meninggalkan fasilitas tersebut? Apalagi kalau mereka memiliki keluarga (anak) yang mereka juga harus memikirkan kualitas pendidikannya. Apakah sarana di Indonesia sudah cukup untuk itu?Â
Jangan sampai yang di undang masuk jadi dosen di Indonesia adalah dosen-dosen yang tidak kredibel bukan dari universitas top, dan bahkan tidak memiliki pengalaman.
Faktor perimbangan tersebut di atas harusnya dicermati dengan baik oleh banyak pihak. Di samping itu kebijakan ini harusnya melibatkan diskusi dengan semua shareholders termasuk  dosen nasional sendiri.