Tingkat kepanikan pemerintah terhadap radikalisme semakin menajam. Setelah cadar dan celana cingkrang, kini majelis taklim dicurigai akan mengembangkan radikalisme.
Dilansir Tempo.com (2/12/2019), Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag, tujuannya untuk mendeteksi radikalisme. Keputusan ini tentu memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah selalu mengarahkan radikalisme kepada pihak yang kritis dan diidentikan dengan agama Islam. Â
Sebelum mengeksekusi, pemerintah harusnya memperjelas definisi radikalisme. Karena akan berefek bias ke berbagai aspek. Publik akan dibuat heran dan menduga kepanikan pemerintah terhadap radikalisme adalah kedok untuk menutupi kegagalan dalam mengurusi masalah pemerintahan yang lain. Seperti korupsi, BPJS, ekonomi yang melemah, dll.
Islam adalah agama yang bukan hanya diyakini kebenarannya tapi juga membawa solusi atas segala persoalan yang terjadi pada manusia. Maka, tak elok jika dicurigai radikalisme. Pemerintah harusnya mempelajari bahkan menerapkannya sebagai sistem guna menyelesaikan segala problematika yang ada.
Sayaroh, S.Pd.
Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H