Belum lunas utang biaya kampanye dan janji-janji jokowi terhadap pendukung dan tim suksesnya. Kini sudah ada wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sekilas wacana memang tidak bisa dianggap serius namun secara makna wacana adalah proses memberikan pertimbangan berdasarkan akal sehat. Itu artinya ada potensi sebuah keputusan final.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wapres. UU no 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf N menyatakan syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama. Pasal tersebut tentu harus diubah oleh Sang Pembuat UU yakni DPR.
Dalam sistem demokrasi, hukum Kapan saja bisa diubah sesuai kepentingan si pembuat UU tersebut. Jika ada kepentingan yang tak sesuai maka hukum bisa diubah dan disesuaikan. Bahkan dalam kondisi tertentu presiden bisa mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Berbeda dengan Islam, standar hukum yang dipakai bukanlah hasil dari kesepakatan manusia melainkan bersumber pada hukum sang pencipta. Sehingga, manusia tidak ada hak mengubahnya. Dalam hal masa jabatan pun Islam tidak membatasinya, yang jadi standar lanjut atau berhenti adalah ketaatan atau pelanggaran dia terhadap hukum Allah.
Semoga Indonesia, cerdas dalam memilih hukum. Negeri ini aman atau hancur tergantung pada pilihan hukumnya.
Sayaroh, S.Pd.
Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H