Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada UUD 1945, yang menguraikan struktur politik negara. Berikut ini beberapa poin penting mengenai sistem pemerintahan di Indonesia:
Bentuk Pemerintahan: Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Negara ini dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dengan pemerintah pusat memiliki kewenangan tertinggi.
Pemisahan Kekuasaan: UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pemerintahan
1. Presiden merupakan pimpinan lembaga eksekutif, sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga legislatif tertinggi. Peradilan adalah cabang pemerintahan yang independen.
2. Sistem Presidensial: Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, dengan Presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
3. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan yang besar, termasuk kemampuan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Otonomi Daerah: Indonesia mempunyai sistem otonomi daerah, yang memberikan pemerintah daerah kekuasaan yang signifikan untuk mengatur urusan mereka sendiri
5. Sistem ini diperkenalkan pada akhir tahun 1990an sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendesentralisasikan kekuasaan dan mendorong demokrasi.
Hak Asasi Manusia: UUD 1945 menjamin sejumlah hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi, beragama, dan berserikat, serta hak atas peradilan yang adil dan persamaan di depan hukum. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar.
Hakikat dan urgensi nilai-nilai dan norma-norma konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang sangat dihormati oleh seluruh warga negara, menjamin hak-hak warga negara, dan menjamin pemerintahan tidak sewenang-wenang. Konstitusi menjadi landasan konstitusionalisme, yaitu landasan yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) . Konstitusi juga menjamin hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang diatur khusus pada Bab XA, Pasal 28A hingga Pasal 28J.
Konstitusi juga mengatur tata cara perubahan Undang-Undang Dasar, yang secara khusus diatur dalam Bab XVI, Pasal 37 UUD NRI 1945. Nilai-nilai dan norma konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting untuk menjamin pelaksanaan kekuasaan pemerintah tidak sewenang-wenang dan bahwa hak-hak warga negara dilindungi. Urgensi nilai-nilai dan norma-norma tersebut terletak pada kemampuannya dalam memberikan kepastian dan stabilitas hukum di Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai hukum tertinggi di negara ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menjunjung tinggi nilai dan norma konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menjamin berfungsinya negara dan terlindunginya hak-hak warga negara.