Asmar Oemar Saleh, Ketua Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP Partai Demokrat, mantan Deputi III Kantor Menteri Negara HAM RI
Dimuat di KoranTempo, 31 Agust 2010
Penegakan hukum bukan hanya pilar bagi tegaknya demokrasi. Hukum yang adil dan tertib adalah prasyarat utama sebuah good governance, pemerintahan yang baik. Maka, menegakkan hukum dan memberantas korupsi merupakan bagian inheren dari ikhtiar membangun Indonesia menuju negara demokratis dan berkeadilan.
Alasannya dua hal. Pertama, hasrat akan keadilan adalah harapan setiap individu manusia dan karena itu menjadi cita-cita bagi pembentukan sebuah negara-bangsa. Kedua, tata kelola pemerintahan sebuah negara meniscayakan berlakunya hukum sebagai panglima, agar pemerintahan itu bisa stabil, efektif, dan mencapai sasaran: terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Apalagi, demokratisasi yang kini berlangsung pasca-runtuhnya Orde Baru belum dapat dikatakan selesai. Setidaknya terdapat dua kelemahan mendasar yang menjadi indikator demokrasi kita belum terkonsolidasi secara penuh: lemahnya penghormatan terhadap hak-hak sipil, terutama hak-hak minoritas, dan lemahnya penegakan rule of law dalam setiap sendi kehidupan bernegara.
Jika tak segera diatasi, kedua hal tersebut dapat menjadi hambatan bagi konsolidasi demokrasi yang tengah berjalan. Maka, tak ada tawaran untuk menghapus rintangan tersebut selain menjadikan hukum sebagai permainan satu-satunya (the only game in town). Penegakan hukum amatlah penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan iklim ekonomi yang sehat dan mensejahterakan.
Visi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sadar betul akan pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ini. Ia menjadikan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari lima agenda utama pembangunan nasional yang dicanangkannya.
Selain itu, pemerintah SBY menjadikan program penegakan hukum sebagai satu dari tiga sasaran pembangunan 2009-2014. Dalam kaitan dengan ini, pemerintah mengupayakan reformasi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Elemen-elemen penegak hukum yang bersih, jujur, dan dipercaya menjadi prasyarat mutlak bagi tercapainya kepastian hukum dan keadilan.
Tak berhenti sampai di sini. Tiga belas prioritas dan program aksi pembangunan nasional 2009-2014 mencanangkan penegakan hukum sebagai salah satu program yang harus diimplementasikan. Program tersebut dicapai dengan memperbaiki law enforcement, memperkuat kinerja kepolisian dan kejaksaan, memperbaiki peraturan yang menyangkut penegakan hukum, mendukung perbaikan administrasi dan anggaran di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, serta penindakan korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Pokok-pokok tersebut setidaknya memberikan gambaran visi-misi pemerintahan SBY dalam aspek penegakan hukum. Suatu cita-cita good governance yang diagendakan dan langkah-langkah yang dirumuskan untuk menggapai cita-cita itu.
Di antara contoh konkret pelaksanaan visi penegakan hukum itu adalah dukungan kuat SBY atas keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah suara-suara yang ingin mengubur KPK. Selain itu, pemerintah juga membentuk tim ad hoc yang penting bagi penegakan hukum, yaitu Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Hukum. Dan dalam rangka reformasi birokrasi, pemerintah membentuk Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.