IndonesiaLeaks merilis hasil investigasi mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di negeri ini. Dana tersebut mengalir kesejumlah pihak dari rekening Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Â Catatan yang memuat indikasi aliran dana yang diduga untuk para pejabat negara itu tertera dalam buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. Oleh karena itu kasus ini lebih dikenal dengan istilah "BUKU MERAH".
Belakangan Buku Merah tersebut menjadi perbincangan hangat, karena ada dugaan bahwa isinya sudah tidak utuh lagi, catatan pada bagian  yang terkait dengan aliran uang suap, sudah rusak dan hilang. Lembaran yang hilang tersebut memuat catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Kumala Dewi Sumartono yang bekerja di Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa.
Keterangan Kumala soal buku tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik KPK Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017. Catatan arus uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura. Dalam catatan itu tidak semua penerima dituliskan nama jelasnya, sebagian hanya menggunakan inisial.
Dalam salinan berita acara pemeriksaan itu, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung maupun melalui orang lain.
Saat bersaksi untuk kasus yang sama di pengadilan tindak pidana korupsi pada 3 Juli lalu, Kumala mengakui dialah yang membuat buku catatan itu atas perintah Basuki dan atasannya, Ng Fenny, yang menjabat sebagai general manager.
Konon kabarnya perusakan buku Merah dimaksud dilakukan oleh dua perwira Polri yang menjadi penyidik KPK. Tindakan tersebut terekam oleh cctv di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017, dan oleh karenanya KPK mengambil tindakan untuk mengembalikan keduanya ke kepolisian.
Benarkah dua Perwira tersebut telah melakukan perbuatan tersebut, jika benar, apa motifnya, apakah dia melakukan atas kehendaknya sendiri atau ada pihak lain yang memaksanya untuk melakukannya
Sederet pertanyaan itu muncul, karena dalam catatan yang hilang itu tercantum nama petinggi Polri sebagai pihak yang ikut menikmati uang dari Basuki Hariman. Tindakan perusakan BUKU MERAH dimaksud patut diduga menjadi bagian dari upaya untuk melindungi pihak tertentu dari jerat hukum.
Namun demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo membantah hal perusakan barang bukti berupa penyobekan buku merah yang menjadi bukti kasus korupsi pengusaha CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Menurutnya, pengawas internal sudah memeriksa kamera perekam yang ada, hasilnya tidak ada penyobekan buku merah yang terekam.
"Dikamera, tidak kelihatan," kata Ketua KPK di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/10/2018). Kasus tersebut terjadi sudah cukup lama, sudah hampir satu tahun yang lalu, dan karena tidak ada bukti, pihaknya memutuskan tidak bisa memberi sanksi kepada kedua Perwira Polri dimaksud, keduanya hanya dikembalikan keinstansi asalnya, meskipun begitu, Ketua KPK berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
Kesediaan Ketua KPK untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini sangatlah kita hargai, catatan dalam buku Merah tersebut belum tentu benar, keterlibatan Tito Karnavian sebagaimana yang disebutkan dalam buku itu bisa jadi hanyalah fitnah belaka.