Pendirian rumah produksi berdasarkan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023. Semangat permen tersebut mencakup pengintegrasian sumber daya untuk memaksimalkan pengelolaan Usaha Menengah dan Kecil (UMK), termasuk akses terhadap bahan baku, fasilitas produksi, dan pembiayaan khusus. Permen ini juga mengedepankan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan koperasi dalam penyediaan dan pengelolaan Rumah Produksi Bersama (RPB). Melalui pemanfaatan lahan yang tersedia, baik berupa lahan kosong atau bangunan yang telah ada, dengan penilaian kelayakan. Menjamin keberlangsungan Rumah Produksi Bersama melalui perencanaan bisnis koperasi, dukungan pemerintah daerah, dan pengawasan terpadu.
Fungsi RPB diharapkan dapat menjadi fasilitas produksi terpadu; penyedia sarana dan prasarana produksi; sarana kemudahan UMK dalam mendapatkan bahan baku dan teknologi; pusat pengembangan kapasitas UMK; pendorong pertumbuhan ekonomi daerah; pendorong pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan melalui koperasi sebagai pengelola utama.
RPB Pasta Cabai dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Batu bara sebagai sebuah daerah penghasil cabai menghadapi masalah musiman. Ketika panen raya cabai surplus, harga cabai turun drastis. Cabai yang telah dipetik dan tidak terjual sangat mudah rusak. Solusinya adalah memanfaatkan surplus tersebut dengan mengolahnya menjadi pasta cabai untuk memperpanjang masa simpannya. Program RPB yang diluncurkan oleh kementerian koperasi memungkinkan untuk mewujudkan pabrik pasta cabai. Persayaratan utama dari RPB adalah terdapat komuditas yang memungkinkan dilakukan hilirisasi, terdapat komunitas yang cukup besar terkait komuditas tersebut.
Selain itu terdapat koperasi, teknologi dan generasi muda yang terlibat. Untuk kasus Lubuk Cuik Kabupaten Batu Bara, komunitas petani di sana beruntung, Perkumpulan Lembaga Pusat Kecemerlangan Pengembangan Masyarakat (PLPKPM, Akte Notaris No. 129, Farida Hanum SH) telah membina masyarakat sejak tahun 2021 dan membantu petani mendirikan dan mengelola koperasi. PLPKPM ini adalah sebuah perkumpulan kaum perantau asal Batu Bara yang tersebar di Indonesia. Umumnya mereka keluar daerah awalnya karena menuntut ilmu.
Kajian tentang petani/UMK dan produknya, teknologi yang sesuai dan pasar yang jelas telah menjadi perbincangan yang panjang. Teknologi pascapanen cabai sesuatu yang sangat penting hadir di Batu Bara. Selain RPB, sebelumnya telah digunakan teknologi ozonasi dan ruang penyimpanan dingin dimiliki oleh koperasi. Melalui program dengan semangat mengembalikan kita pada sokoguru perkonomian bangsa yakni koperasi program Rumah Produksi Bersama (RPB) diluncurkan oleh pemerintah. RPB telah terwujud di Batu Bara dengan fasilitas yang sangat baik dan standard, antara lain: mesin penggiling dan penghalus cabai untuk menghasilkan tekstur pasta; peralatan pengemasan untuk membuat produk lebih higienis; cold storage untuk menyimpan bahan baku dan ruang penyimpanan produk jadi. RPB berlokasi di Desa Lubuk Cuik dekat dengan area perkebunan cabai untuk mempermudah distribusi bahan baku. Koperasi Berkah Abadi Jaya yang beranggotakan para petani cabai menjadi penyokong utama berdirinya RPB tersebut.
Harapannya koperasi BAJA sebagai pengelola RPB dapat menyerap cabai dari hasil panen surplus dengan harga stabil. Produk pasta cabai sangat berpotensi dipasarkan di Sumatra Utara, Riau, Aceh dan berpotensi untuk diekspor. Outcome dari berdirinya RPB ini antara lain terserapnya cabai di Batu Bara saat panen raya dan mencegah kerugian akibat penurunan harga. Selain itu menjadi penyangga sumber pemedas untuk wilayah pemasaran pasta saat cabai langka di pasaran. Inflasi akibat dari naiknya harga cabai dapat dihindari. Nilai tambah dari cabai segar menjadi pasta adalah cabai pasta lebih tahan lama dan memiliki harga jual lebih tinggi. Nilai tambah ekonomi lain bagi daerah adalah lahirnya lapangan kerja baru di RPB untuk proses produksi dan distribusi.
Pengelolaan RPB Pasata Cabai Berbasis Koperasi
Mangapa RPB harus dikelola oleh koperasi? Pengelolaan oleh koperasi merupakan ketentuan dari Permen no 4 tahun 2023. Koperasi berfungsi sebagai pengelola utama RPB untuk memastikan kelancaran operasional, transparansi, dan keberlanjutan. Dibentuk koperasi dengan anggota yang terdiri dari petani cabai. Anggota koperasi dapat diperluas termasuk UMK pengelola produk turunan pasta cabai, dan pelaku distribusi. Koperasi diharapkan membeli cabai dari petani dengan skema kontrak, sehingga petani memiliki kepastian penjualan hasil panennya. Standar keamanan pangan untuk memastikan produk pasta cabai aman dikonsumsi telah dimiliki oleh Koperasi Produsen Pertanian Berkah Abadi Jaya
Koperasi telah memiliki offtaker yang menyerap produk dan RPB juga terus menjajaki pasar-pasar baru yang potensial seperti hotel, restoran, kafe, asrama dan lain sebagainya. Sisi lain, jaman digital, pengelola dari kalngan anak anak muda, produk juga dipasarkan melalui platform e-commerce, pameran UMKM, dan kerja sama dengan distributor besar. RPB menjadi harapan untuk mengendalikan harga cabai di kawasan walaupun terjadi surplus panen. Nilai ekonomi produk meningkat, dari cabai segar (mudah busuk) menjadi pasta cabai yang memiliki masa simpan lebih panjang. UMK anggota koperasi mendapatkan pendapatan lebih tinggi dari penjualan pasta cabai. Koperasi dapat memperluas fasilitas RPB dengan dana tambahan dari keuntungan yang diperoleh. Produk pasta cabai menjadi ikon khas daerah yang dapat bersaing di pasar nasional maupun ekspor. Dengan sistem pengelolaan koperasi yang profesional, UMK anggota dapat fokus pada inovasi produk turunan dan pemasaran, sementara koperasi menangani operasional RPB. Kombinasi klasterisasi UMK dalam sentra pasta cabai dan pengelolaan berbasis koperasi memastikan bahwa surplus hasil panen cabai dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah tinggi. Implementasi ini tidak hanya membantu stabilisasi ekonomi petani dan UMK, tetapi juga mendorong daerah menjadi pusat inovasi pangan berbasis hasil bumi. Semoga.
Muhammad Nur adalah pengembang teknologi Plasma Ozon yang tinggal di Semarang dan anggota Perkumpulan Lembaga Pusat Kecemerlangan Pengembangan Masyarakat