Mohon tunggu...
Abdus Saleh Radai
Abdus Saleh Radai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dakwah Nusantara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Dakwah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (MADINAH)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KH Said Aqil Siroj: Lembaga Dakwah PBNU Melanjutkan Risalah Islam

10 Juni 2020   19:00 Diperbarui: 10 Juni 2020   19:05 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj

"Saya berterimakasih kepada para dai yang mengikuti kegiatan ini, semoga bermanfaat untuk kita semua," tambahnya.

Kiai Agus Salim menyinggung fenomena dakwah saat ini yang kerap kali memakai simbol-simbol agama untuk kekerasan dan penggiringan opini yang menyesatkan. Menurut Kiai Agus perlakuan ini jauh dari dakwah yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Beliau menerangkan bahwa di era teknologi saat ini kita harus memanfaatkanya dengan sebaik mungkin. Berdakwah dengan mengikuti ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw.

"Sangat disayangkan banyak oknum yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan tertentu. Padahal Rasul pun memerhatikan Akhlak dalam dakwahnya. Rasul berhasil menanamkan aqidah, akhlak pada masyarakat quraisy, ini fakta yang harus kita jadikan teladan," tegas Kiai Agus.

Kegiatan Halal Bihalal ini diikuti oleh seluruh Pengurus Lembaga Dakwah PBNU, LD PWNU, LD PCNU, dan LD PCINU di berbagai negara, Asia, Timur Tengah, Amerika, dan Eropa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun