Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.
Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga yang telah diakui oleh Kementerian Kesehatan. Ada 13 lembaga yang memiliki legal untuk melakukan survei di Puskesmas dan Klinik, salah satunya adalah Lembaga Akreditasi prima Husada (LAPRIDA). Untuk memperlancar akreditasi, Lembaga memiliki tim surveior yang kompeten, dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan.
Bernaung di bawah LAPRIDA, bersama drg Santi Suarsih, MKM sebagai Tim Surveior, mendapat amanah untuk memotret mutu Klinik Prodia Cabang Tarakan.
Dalam menjalankan tugas, Surveior memiliki kode etik: