Kebanyakan orang yang tidak bekerja di ranah kesehatan akan berpikir bahwa perawat adalah orang yang membantu dokter di rumah sakit. Perawat sendiri jika diketahui lebih lanjut merupakan sebuah profesi yang fokus pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai serta memelihara kesehatan yang optimal. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014, perawat diakui oleh pemerintah sebagai orang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi keperawatan di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Saat ini para mahasiswa keperawatan khusus nya di dalam negeri sedang menuntut ilmu di situasi yang berbeda dengan para mahasiswa terdahulu yang menjalani perkuliahan sebagaimana mesti nya saling bertemu tatap muka di kampusnya masing-masing. Hal tersebut membuat mahasiswa akan lebih melibatkan keluarganya dalam proses pembelajarannya menjadi perawat, seperti meminta bantuan anggota keluarga nya untuk menjadi probandus.
Keluarga dari mahasiswa keperawatan mempunyai peran penting dalam membantu menjalankan keefektifan selama pembelajaran berlangsung. Bermacam-macam peran keluarga yang dibutuhkan dalam menunjang proses mahasiswa menuju kesuksesannya dalam perkuliahan, termasuk pandangan para anggota keluarga dari mahasiswa keperawatan pada perawat yang tersebar di luaran sana. Kebanyakan para anggota keluarga yang tidak memiliki hubungan pekerjaan di ranah kesehatan akan berasumsi bahwa perawat merupakan individu yang bekerja di rumah sakit dengan prioritasnya di bidang asuhan serta pelayanan kesehatan. Tidak sedikit juga para anggota keluarga yang sudah melihat dan memperhatikan perkembangan mahasiswa selama proses pembelajaran ikut berpikir bahwasannya peran perawat tidak sesederhana itu. Mereka melihat bagaimana para mahasiswa harus mempelajari dasar dari keperawatan itu sendiri serta proses untuk dapat dikatakan berhasil memberi asuhan keperawatan yang baik itu tidak mudah dah penuh pertimbangan agar menghasilkan pribadi yang kompeten.Â
Mendengar cerita dari teman-teman sesama mahasiswa keperawatan, tidak jarang juga para anggota keluarga yang kurang kooperatif dengan mahasiswa. Sebagian dari mereka akan berpikir bahwasannya mahasiswa keperawatan memiliki kesamaan yang tidak berbeda jauh dengan mahasiswa lainnya dan tidak sedikit juga mereka yang sedari awal sudah mempunyai stigma mengenai perawat dan terus memegang stigma tersebut walaupun sudah melihat sendiri bagaimana anggota keluarganya yang seorang mahasiswa keperawatan menjalani pembelajaran tentang keperawatan dengan lebih rinci dan autentik. Maka dari itu peran mahasiswa adalah menerapkan nilai-nilai profesionalisme keperawatan yang sudah dipelajari sebelumnya pada salah satu mata kuliah yang diikuti agar menghindari citra perawat yang tidak baik. Penerapan nilai-nilai profesionalisme keperawatan ini akan sangat bagus jika dilakukan sejak masih menjadi mahasiswa agar menghasilkan pribadi yang matang dan responsif terhadap nilai-nilai tersebut sampai dengan menjadi perawat di masa depan.
Nilai-nilai yang dapat diterapkan antara lain seperti Autonomy, Justice, Fidelity, Veracity, Accountability, Altruism, Aesthetics, Human Dignity, dan Empati. (AACN, 2008). Mahasiswa dapat menerapkan nilai-nilai tersebut di lingkungan luar maupun dalam rumah. Untuk membantu meyakini keluarga perihal mereka yang memiliki stigma tentang perawat, maka mahasiswa dapat menerapkan nilai-nilai tersebut dengan fokus utama menunjukan bagaimana semestinya perawat bersikap di luaran sana. Misalnya untuk menerapkan nilai Autonomy, mahasiswa dapat menghargai hak setiap individu baik itu orang tua nya maupun saudara nya serta menghargai privasi dari masing - masing anggota keluarganya. Karena saat memberikan pelayanan kepada klien perawat akan selalu memegang prinsip untuk menjaga privasi klien, misal dengan menutup tirai saat akan memberikan asuhan terkait pemeriksaan fisik area genital. Lalu untuk menerapkan nilai Justice, mahasiswa dapat menghargai hak orang lain serta saling mengayomi sesama saudaranya. Untuk menerapkan nilai Fidelity, mahasiswa harus selalu menepati janji jika sudah berjanji dengan orang lain, selalu bersikap jujur serta saling mempercayai satu sama lain dengan orang di lingkungan rumahnya. Karena perawat dituntut untuk selalu bersikap jujur dan dapat dipercaya, agar klien merasa aman dan nyaman dengan kinerja perawat dalam merawat dirinya. Perawat dapat menerapkan nilai ini saat akan mendokumentasikan evaluasi asuhan keperawatan yang dilakukannya. (Hidayad, M. Z. N, 2018)
Nilai lainnya seperti Veracity, dapat mahasiswa terapkan dengan selalu berkata kebenaran serta menyampaikan informasi yang akurat. Lalu untuk menerapkan nilai Accountability, mahasiswa dapat mulai melakukan dengan bersikap tanggung jawab serta amanah terhadap tugas yang diberikan secara jujur. Untuk menerapkan nilai altruism, mahasiswa dapat bersikap empati ketika saudara kita sedang bersedih dengan memberikan solusi ketika mereka sedang mempunyai masalah, serta bersedia membantu anggota keluarga  yang sedang kesusahan dengan tanpa mengharapkan imbalan. (Garliah, L. & Wulandari, B, 2003) Untuk menerapkan nilai Aesthetics, mahasiswa harus selalu berpenampilan rapih walau hanya di rumah saja. Hal itu akan membuahkan hasil menjadi kebiasaan yang dibawa hingga menjadi perawat profesi kelak. Untuk menerapkan nilai Human Dignity, mahasiswa dapat menjaga rahasia saudara dan anggota keluarga nya sehingga akan menumbuhkan rasa saling percaya. Rasa saling percaya antara perawat dan klien itu sangat penting untuk menghasilkan asuhan keperawatan yang optimal. Terakhir untuk nilai Empati, mahasiswa dapat menerapkannya dengan contoh ketika saudaranya sedang tertimpa musibah dan bersedih mahasiswa dapat membantu menenangkan saudaranya agar tidak sedih berlarut larut. Sikap ini sangat penting untuk diterapkan ketika bertemu dengan pasien yang memiliki gejala seperti keputusasaan, ketidakberdayaan, dan lainnya. (Hartiti & Shaumayantika, 2018)
Berdasarkan pemaparan yang sudah kita bahas sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa mahasiswa perlu menerapkan nilai-nilai profesionalisme keperawatan yang sudah dipelajari sebelumnya sedari awal baik di lingkungan dalam maupun luar rumah. Hal tersebut berpotensi untuk mengurangi stigma tentang perawat dikalangan orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan lebih dalam ranah kesehatan. Selain untuk meyakinkan orang lain, penerapan nilai yang dilakukan sejak mahasiswa akan berguna untuk melatih kepribadian yang matang sebelum menjadi perawat sungguhan, agar menghasilkan kinerja yang baik tidak hanya dilihat dari segi akademik dan materi, tetapi juga dari sikap dan perilaku yang baik. Â
REFERENSI
Kemenkes RI. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 TentangÂ
Keperawatan. Jakarta.
PMK RI. (2019). Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang   Â
Keperawatan. Jakarta.