Mohon tunggu...
Aslang Jaya
Aslang Jaya Mohon Tunggu... Lainnya - Malu ah

Tiap kata akan menemui pembacanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Netizen, Berhentilah Menghakimi Jaksa Kasus Novel dengan Sumpah Serapah!

14 Juni 2020   14:20 Diperbarui: 14 Juni 2020   20:58 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudharmawatiningsih dalam laporan penelitiannya “Pengkajian tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum” yang diterbitkan Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (2015) menjabarkan “Bahwa merupakan kewenangan hakim memutus sesuai fakta persidangan dan keyakinannya memberi pemidanaan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum bila dirasa adil dan rasional. Majelis hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan catatan tidak boleh melebihi batas maksimum ancaman pidana yang ditentukan Undang-Undang.”

Diambilnya sampel diatas sebagai acuan, karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa hakim dalam memutus perkara pidana diharuskan sesuai dengan tuntutan JPU. 

Para majelis hakim tentu akan menjaga independensinya dengan memberi putusan pemidanaan berdasarkan pertimbangan hukum dan nuraninya.

Singkatnya, majelis hakim memiliki hak prerogatif yang tidak boleh diintervensi pihak manapun, termasuk mengamini tuntutan JPU.

Bijak dalam menanggapi sebuah informasi yang beredar baiknya disertai kajian ilmiah agar kebenaran tidak menjadi samar. Mengetahui segala hal, bukanlah suatu masalah bila sekadar memenuhi hasrat menambah pengetahuan. 

Namun bila arahnya lebih ke sok tahu, matinya kepakaran yang diwacanakan oleh Tom Nichols nyata adanya.

Sebagai warga negara, baiknya lebih bersabar menunggu proses peradilan berakhir. Dengan meyakini bahwa majelis hakim yang mengadili perkara kasus Novel akan tetap menjaga marwah kekuasaan kehakiman sebagai tonggak berdirinya keadilan.

Karena mereka terikat oleh legalitas dan sumpah jabatan dibawah kitab suci.

Percaya proses peradilan sebagai upaya terakhir penegakan hukum juga merupakan hal yang mesti dilakukan. Dan apabila di kemudian hari, putusan hakim kasus Novel tidak sesuai dengan harapan, masih ada upaya hukum luar biasa bernama banding dan kasasi.

Pada intinya jangan berhenti mengawal, bila memang niat awalnya peduli dengan kasus tersebut.

Dan segera hentikan menghakimi JPU kasus novel dengan nyinyiran dan sumpah serapah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun