Mohon tunggu...
Aslang Jaya
Aslang Jaya Mohon Tunggu... Lainnya - Malu ah

Tiap kata akan menemui pembacanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kita dan Pelaku Bullying Sama Saja!

18 Mei 2020   22:56 Diperbarui: 16 Juni 2020   16:38 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KITA kembali di perhadapkan dengan fenomena bullying, meski belakangan telah marak terjadi di dunia nyata maupun maya (sosial media) yang korbannya kebanyakan anak dibawah umur. Mungkin karena ada alasan tertentu sehingga hal tersebut kerap berulang dan berkelanjutan.

Kasus terbaru ialah perundungan terhadap anak dibawah umur yang kesehariannya membantu orang tua menjual gorengan. Kasusnya terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi-Selatan. Entah apa motif pelaku hingga tega melakukan perlakuan kurang etis terhadap korban.

Secara harfiah, bullying ialah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun dalam bentukan kata-kata yang tekesan kasar. Misalnya berupa julukan yang buruk, celaan, penghinaan, fitnah, terror, gosip dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar.

Dilansir dari situs kpai.co.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam kurun waktu 9 tahun ada 73,381 pengaduan kekerasan terhadap anak, mulai dari tahun 2011 hingga 2019. Pelaporan kasus bullying mencapai 2,473 laporan.

Padahal dari sisi hukum seseorang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan demi terhindar dari segala macam bentuk perlakuan intimidatif, termasuk bullying. Karena dengan adanya perlakuan bullying kepada seseorang hanya akan memberikan kesan bahwa orang tersebut tidak punya harga diri.

Adapun yang menjadi acuan kepastian hukum dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 29 ayat 1 secara eksplisit menegaskan "Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya."

Mungkin karena ketidaktahuan masyarakat, termasuk pelaku bahwa si korban memiliki hak atas perlindungan pribadi dan kehormatan sebagai manusia yang harus di hargai. Entah.

Bicara perihal perundungan yang berefek trauma terhadap korban, otomatis kita mengarah ke hak asasi itu sendiri, jangan sampai yang kita maksudkan hak asasi hanyalah bentukan kata yang merujuk ke sesuatu yang amat samar, tak terbentuk dan terhenti menjadi sebuah konsep mandek aktualisasi.

Padahal hak asasi merupakan hak yang melekat pada seorang manusia semenjak dirinya masih dalam kandungan hingga meninggal dunia. Dirinya layak mendapatkan perlindungan dalam oleh negara karena merupakan nilai-nilai universal yang senantiasa layak dihormati.

Kembali ke bullying, selain terjadi dalam dunia nyata, di sosial media pun masih marak, contoh dengan mengorek informasi pelaku bullying kemudian membullynya secara berjamaah di akun sosial medianya atau membuat thread (kicauan beruntun di Twitter) mengenai rekam jejak digital pelaku.

Bukankah sebagai upaya proporsional dan pengklaiman diri sebagai social justice warrior (SJW) hendaknya menghindari hal tersebut? Mungkinkah kita merasa bahwa lebih superior dibanding pelaku?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun