Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris

21 Juli 2024   22:00 Diperbarui: 21 Juli 2024   22:16 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris dalam 1 (satu) PT oleh orang yang sama tidaklah dilarang pun demikian tidak juga dibenarkan dalam UU PT. Meskipun tidak adanya larangan dan diperbolehkan menurut Hukum namun dari sisi praktek GCG (Good Corporate Governance) tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang baik karena tidak adanya pemisahan yang tegas terhadap suatu jabatan cenderung menimbulkan benturan kepentingan.

Benturan kepentingan ini terjadi karena fungsi dan tugas dari seorang direksi bercampur dengan fungsi dan tugas seorang Komisaris. Tugas dan fungsi direksi adalah melakukan pengurusan perseroan sedangkan tugas dan fungsi seorang komisaris adalah melakukan fungsi pengawasan serta memberikan nasehat. Janggal dan menimbulkan gelak tawa.

Lebih lanjut dalam prakteknya juga menimbulkan ketidakpercayaan/persepsi miring dari berbagai pemangku kepentingan /stakeholder atas setiap Corporate action yang dilakukannya. Semisal dalam Akta ditentukan bahwa kewenangan dari direksi untuk meminjam uang dan menjaminkan aset perusahaan harus dengan persetujuan komisaris. Artinya setiap tindakan meminjam uang dan menjaminkan aset perusahaan bukanlah suatu hal sulit karena adanya rangkap jabatan dan tentu hal ini menjadikan kekurangpercayaan, persepsi yang miring dari pihak ketiga untuk melakukan transaksi dengan perusahaan semacam ini. 

Dengan demikian meskipun menurut Hukum tidak dilarang adanya rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam 1 (satu) perusahaan tapi dari sisi GCG serta dari kepercayaan pihak ketiga untuk bertransaksi dengannya menjadi berkurang.

salam

Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun