Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batasan Pengungkapan Informasi Rahasia untuk Kepentingan Hukum

10 Januari 2023   10:33 Diperbarui: 10 Januari 2023   10:41 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengungkapan informasi rahasia untuk kepentingan hukum (proses gugatan / penuntutan di pengadilan) menjadi kewajiban hukum dari pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan informasi rahasia tersebut. Kewajiban hukum ini harus dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya tidak boleh adanya suatu paksaan yang merugikan pihak yang diwajibkan untuk mengungkapkan informasi rahasia tersebut. Perlu diperhatikan disini bahwa ada batasan-batasan bagi pihak yang diwajibkan dalam mengungkapkan suatu informasi rahasia. Batasan-batasan tersebut dapat bersama-sama dicermati tidak hanya termuat di dalam sebuah perjanjian NDA standar yang dibuat dan disepakati oleh para pihak namun juga batasan tersebut harus adanya keterkaitan atau korelasinya antara informasi rahasia yang wajib diungkapkan dengan kepentingan hukum dimaksud diatas.

Batasan harus adanya keterkaitan / korelasi informasi yang diungkapkan dengan proses hukum yang berjalan diperlukan untuk mencegah pengungkapan suatu informasi rahasia yang berlebihan, tidak semua informasi rahasia ada kaitan atau korelasinya dengan suatu proses hukum yang mewajibkan pengungkapan suatu informasi rahasia, lebih lanjut pengungkapan suatu informasi rahasia juga diperlukan adanya legal standing disisi pengungkap. Setiap pengungkap suatu informasi rahasia dibatasi hanya diperbolehkan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan adanya korelasi terhadap informasi rahasia tersebut.

Dengan demikian, pengungkapan suatu informasi rahasia yang merupakan suatu kewajiban hukum dalam proses hukum apapun itu baik perdata maupun pidana tidak serta merta mewajibkan siapapun  harus mengungkapkan setiap informasi rahasia yang terjadi karena tetap ada batasan-batasan dan norma kepatutan meskipun oleh hukum diwajibkan untuk setiap informasi rahasia diungkapkan

Sekian, terima kasih

Aslam Fetra Hasan  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun