Pengungkapan informasi rahasia untuk kepentingan hukum (proses gugatan / penuntutan di pengadilan) menjadi kewajiban hukum dari pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan informasi rahasia tersebut. Kewajiban hukum ini harus dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya tidak boleh adanya suatu paksaan yang merugikan pihak yang diwajibkan untuk mengungkapkan informasi rahasia tersebut. Perlu diperhatikan disini bahwa ada batasan-batasan bagi pihak yang diwajibkan dalam mengungkapkan suatu informasi rahasia. Batasan-batasan tersebut dapat bersama-sama dicermati tidak hanya termuat di dalam sebuah perjanjian NDA standar yang dibuat dan disepakati oleh para pihak namun juga batasan tersebut harus adanya keterkaitan atau korelasinya antara informasi rahasia yang wajib diungkapkan dengan kepentingan hukum dimaksud diatas.
Batasan harus adanya keterkaitan / korelasi informasi yang diungkapkan dengan proses hukum yang berjalan diperlukan untuk mencegah pengungkapan suatu informasi rahasia yang berlebihan, tidak semua informasi rahasia ada kaitan atau korelasinya dengan suatu proses hukum yang mewajibkan pengungkapan suatu informasi rahasia, lebih lanjut pengungkapan suatu informasi rahasia juga diperlukan adanya legal standing disisi pengungkap. Setiap pengungkap suatu informasi rahasia dibatasi hanya diperbolehkan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan adanya korelasi terhadap informasi rahasia tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan suatu informasi rahasia yang merupakan suatu kewajiban hukum dalam proses hukum apapun itu baik perdata maupun pidana tidak serta merta mewajibkan siapapun  harus mengungkapkan setiap informasi rahasia yang terjadi karena tetap ada batasan-batasan dan norma kepatutan meskipun oleh hukum diwajibkan untuk setiap informasi rahasia diungkapkan
Sekian, terima kasih
Aslam Fetra Hasan Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H