Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teknik Pengalihan Perjanjian

12 Juli 2022   15:34 Diperbarui: 12 Juli 2022   15:36 1743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknik Pengalihan Perjanjian

Pada Prinsipnya pengalihan suatu perjanjian oleh salah satu pihak terhadap pihak lain didalam suatu perjanjian itu dilarang kecuali pengalihan perjanjian tersebut ada dan dimuat cara serta pengaturannya dalam perjanjian induk yang disusun oleh Para Pihak. 

Pengalihan perjanjian dalam hal ini adalah mengalihkan pekerjaan, hak dan kewajiban oleh salah satu pihak terhadap pihak lain sebagaimana yang umum dimuat yakni hanya mengatur mengenai ketentuan bahwa pengalihan perjanjian harus dengan persetujuan dari pihak yang lainnya. 

Tentu pengaturan ketentuan yang umum seperti ini menimbulkan kebingungan dalam prakteknya sehingga cukup menyulitkan didalam proses pengalihan perjanjiannya.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka secara teknikal pengalihan perjanjian berkenaan dengan pengalihan pekerjaan, hak dan kewajiban oleh salah satu pihak terhadap pihak lain dapat dilakukan secara:

  1. Membuat perjanjian pengalihan oleh pihak yang mengalihkan kepada pihak yang menerima pengalihan (berikut diatur mengenai apa saja yang dialihkan dalam perjanjian induk, serta kuasa-kuasa berkenaan dalam hal penyampaian pemberitahuan serta penagihan pekerjaan yang sudah selesai dll
  2. Membuat pemberitahuan  terkait pengalihan dari pihak yang mengalihkan atau dari pihak yang menerima pengalihan kepada pihak awal dalam perjanjian induk. 
  3. Meminta persetujuan terkait pengalihan dari pihak yang mengalihkan atau dari pihak yang menerima pengalihan kepada pihak awal dalam perjanjian induk

Ketiga teknik pengalihan perjanjian tersebut diatas harus dilakukan semuanya supaya proses pengalihan berjalan dengan baik dan pihak -pihak awal dalam perjanjian induk terinformasi dan menyetujui 

Sekian dan terima kasih

Salam

Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun