Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Money

Robot Trading dan Aturan Hukumnya

22 April 2022   11:05 Diperbarui: 22 April 2022   11:10 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penggunaan robot trading sebenarnya sudah sejak lama ada dan berkembang dalam perdagangan di bursa berjangka. Robot trading sejatinya adalah sebuah alat/instrumen untuk membantu trader dan atau investor didalam pengambilan suatu keputusan investasi secara otomatisasi yang didasarkan pada analisa dari pergerakan candlestick / grafik dan indikator-indikator yang tersedia didalam platform trading. 

Robot trading hanyalah sebuah alat bantu entry / exit posisi trading bukan alat untuk memaksimalkan sebuah keuntungan inilah yang harus dipahami terlebih dahulu oleh semua pihak.

Tidak ada yang salah dalam penggunaan dari robot trading ini apabila memang benar-benar digunakan dengan tepat hanya yang saat ini menjadi polemik hingga berbuntut menimbulkan kerugian dan tuntutan hukum adalah apabila robot trading ini dibungkus dengan materi pemasaran dengan Janji Investasi Pasti Untung  dikombinasikan dengan skema Ponzi (money game) yang juga melibatkan banyak selebritas tanah air sehingga banyak trader dan atau investor yang tergiur dan akhirnya menjadi korban. 

Padahal kita semua sudah tahu bahwa setiap aset investasi di Pasar Berjangka dan Pasal Modal apabila diperdagangkan menggunakan secanggih apapun itu metodenya tetap tidak ada jaminan yang namanya Pasti Untung (setiap investasi yang memberikan Janji Pasti Untung perlu diwaspadai!! Lebih lanjut juga setiap Perusahaan penghimpun dana investasi yang menyediakan layanan robot trading wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usahanya.

Untuk Lembaga/perusahaan yang menghimpun dana investasi selaku manajer investasi untuk mengelola portfolio efek di pasar modal maka harus memiliki ijin sebagai Manajer Investasi sedangkan untuk yang menyelenggarakan perdagangan berjangka di bursa berjangka maka izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) harus dimiliki yang diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dengan demikian maka dapat dipahami bersama bahwa saat ini penggunaan Robot Trading meskipun belum ada aturan hukumnya namun bukanlah sebuah perbuatan yang melawan hukum karena hanya semata-mata sebagai sebuah alat yang memudahkan trader dan atau investor didalam mengambil sebuah keputusan investasinya secara otomatisasi. 

Menjadi sebuah perbuatan yang dapat diduga sebagai tindak pidana bilamana Robot Trading dijual dan dipasarkan dengan dibungkus pemberian suatu Janji Pasti Untung dan pihak perusahaan yang menyelenggarakan usaha penghimpunan dana investasinya tidak dilengkapi ijin-ijin usaha yang ditentukan.

Sekian terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun