Perjanjian Dapat Berlaku Juga Sebagai Kuitansi Yang Sah
Dalam transaksi jual beli, suatu pembayaran yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain baru diakui apabila dana yang dibayar telah efektif dan  diterima oleh penerima disamping itu juga dibuktikan dengan tanda penerimaan berupa kuitansi. Kuitansi sebagai bukti tanda penerimaan uang bentuknya dapat dimuat dalam suatu perjanjian sehingga tidak perlu dibuat secara terpisah. Suatu perjanjian selain memuat obyek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dapat juga didalamnya dicantumkan suatu klausul yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan uang yang sah.
Dengan demikian suatu perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya tidak hanya berfungsi sebagai pembuktian adanya perikatan diantara para pihak tetapi juga dapat berlaku sebagai sebuah tanda penerimaan uang yang sah dan mengikat para pihak.
Sekian dan terima kasih
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H