Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Dapat Berlaku sebagai Kuitansi

11 Januari 2022   12:22 Diperbarui: 11 Januari 2022   12:25 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian Dapat Berlaku Juga Sebagai Kuitansi Yang Sah

Dalam transaksi jual beli, suatu pembayaran yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain baru diakui apabila dana yang dibayar telah efektif dan  diterima oleh penerima disamping itu juga dibuktikan dengan tanda penerimaan berupa kuitansi. Kuitansi sebagai bukti tanda penerimaan uang bentuknya dapat dimuat dalam suatu perjanjian sehingga tidak perlu dibuat secara terpisah. Suatu perjanjian selain memuat obyek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dapat juga didalamnya dicantumkan suatu klausul yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan uang yang sah.

Dengan demikian suatu perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya tidak hanya berfungsi sebagai pembuktian adanya perikatan diantara para pihak tetapi juga dapat berlaku sebagai sebuah tanda penerimaan uang yang sah dan mengikat para pihak.

Sekian dan terima kasih

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun