PPJB Sudah Ditandatangani, Bagaimana Aturan Main Pengembalian Uang Konsumen Jika Transaksi Jual Beli Batal?
Jika terjadi pembatalan transaksi jual beli rumah dengan pihak pengembang SETELAH penandatanganan PPJB dilakukan maka ada beberapa kondisi yang dijadikan dasar pengembalian uang milik konsumen. Dengan merujuk ketentuan didalam PP No 12 Tahun 2021 perubahan atas PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 22L dapat dimaknai sebagai berikut:
Pembatalan transaksi karena kelalaian pelaku pembangunan maka SEMUA pembayaran yang diterima harus dikembalikan kepada pihak pembeli. Oleh karenanya, supaya jelas dan memitigasi pertentangan PARA PIHAK mengenai macam dan bentuk kelalaian dari pelaku pembangunan atau pembeli maka segala sesuatunya harus dimuat secara jelas, terperinci dan disepakati diawal pada saat ditandatangani PPJB.
Pun demikian apabila sudah ada pembayaran maksimal 10% dari pihak pembeli kepada pelaku pembangunan namun transaksi batal akibat dari kelalaian yang dilakukan pihak pembeli maka sejumlah 10% dari nilai transaksi yang sudah dibayarkan tersebut menjadi hangus.
Lebih lanjut apabila pembayaran yang dilakukan pembeli lebih dari 10% nilai transaksi dan transaksi batal akibat kelalaian dari pihak pembeli maka pelaku pembangunan hanya berhak memotong 10% dari harga transaksi yang diterimanya.
 Sekian dan terima kasih
Salam
Advokat Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H