Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transaksi Batal? Begini Aturan Main Pengembalian Uangnya

26 November 2021   06:14 Diperbarui: 26 November 2021   06:26 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PPJB Sudah Ditandatangani, Bagaimana Aturan Main Pengembalian Uang Konsumen Jika Transaksi Jual Beli Batal?

Jika terjadi pembatalan transaksi jual beli rumah dengan pihak pengembang SETELAH penandatanganan PPJB dilakukan maka ada beberapa kondisi yang dijadikan dasar pengembalian uang milik konsumen. Dengan merujuk ketentuan didalam PP No 12 Tahun 2021 perubahan atas PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 22L dapat dimaknai sebagai berikut:

Pembatalan transaksi karena kelalaian pelaku pembangunan maka SEMUA pembayaran yang diterima harus dikembalikan kepada pihak pembeli. Oleh karenanya, supaya jelas dan memitigasi pertentangan PARA PIHAK mengenai macam dan bentuk kelalaian dari pelaku pembangunan atau pembeli maka segala sesuatunya harus dimuat secara jelas, terperinci dan disepakati diawal pada saat ditandatangani PPJB.

Pun demikian apabila sudah ada pembayaran maksimal 10% dari pihak pembeli kepada pelaku pembangunan namun transaksi batal akibat dari kelalaian yang dilakukan pihak pembeli maka sejumlah 10% dari nilai transaksi yang sudah dibayarkan tersebut menjadi hangus.

Lebih lanjut apabila pembayaran yang dilakukan pembeli lebih dari 10% nilai transaksi dan transaksi batal akibat kelalaian dari pihak pembeli maka pelaku pembangunan hanya berhak memotong 10% dari harga transaksi yang diterimanya.

 Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun