Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa, Dokumen Penting yang Kadang Terlewatkan

25 November 2021   14:30 Diperbarui: 25 November 2021   14:38 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arti Penting Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa

Surat keterangan tidak ada sengketa perlu didapatkan bagi pembeli yang mau membeli tanah/rumah second dari pihak penjual atau bagi pemilik tanah girik yang sedang memproses dokumen peningkatan hak tanahnya dari girik menjadi sertifikat.

Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah bagi pihak yang sedang memproses penerbitan sertipikat tanah giriknya merupakan persyaratan yang harus dilengkapi dari kelurahan atau kepala desa setempat.

Karena merupakan produk dari instansi pemerintah maka surat ini dapat dijadikan sebagai alat bukti surat yang memiliki kekuatan hukum secara administrasi dan kekuatan hukum pembuktian yang diperoleh dari keterangan saksi setempat.

Surat keterangan tidak ada sengketa memuat didalamnya keterangan bahwa tanah yang sedang diproses oleh pemohon untuk ditingkatkan penguasaan atasnya dari girik menjadi sertipikat statusnya adalah sedang tidak bermasalah.

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun