g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. Â pengalihan hak;
j. Â pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa.
Sekian dan terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!