Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajib Tahu tentang PPJB supaya Aman Beli Rumah dari Developer!

25 November 2021   11:56 Diperbarui: 25 November 2021   12:03 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumen PPJB Yang Konsumen Wajib Ketahui dan Pelajari Supaya Aman Beli Rumah Dari Developer

Transaksi jual beli rumah secara indent dari pihak developer perlu kecermatan yang lebih. Tidak boleh malas atau enggan bertanya kepada pihak developer mengenai kelengkapan surat-suratnya dan bagaimana status penguasaan  atas tanah yang nantinya akan dibeli, bagaimana kontrol atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumahnya serta bagaimana pelaksanaan atas PPJB yang dibuat dan disepakati bersama.

Mengenai PPJB yang jadi dasar perjanjian sebelum nantinya dilanjutkan dengan AJB adalah merupakan dasar/ pegangan bagi pihak konsumen yang dapat dijadikan sebagai kontrol kewajiban pihak developer atas kejelasan dari pembangunan proyek yang dikerjakan bagi konsumennya. Wajib diketahui dengan merujuk kepada PP No 12 Tahun 2021 mengenai perubahan PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa PPJB hanya dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas

  1. status kepemilikan tanah;
  2. hal yang diperjanjikan;
  3. PBG;
  4. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
  5. keterbangunan paling sedikit 20(dua puluh persen).

Bila belum ada kepastian akan kelima (5) hal diatas maka PPJB belum dapat dilaksanakan, bila tetap dipaksakan untuk dilaksanakan maka jelas kerugian bagi Konsumen. Jadi sebagai Konsumen bila mau aman maka perlu dan harus proaktif mendapatkan kepastian atas kelima hal diatas dari developer.

Dengan masih merujuk kepada ketentuan PP No 12 Tahun 2021 pasal 22J, bahwa di dalam PPJB juga harus dimuat minimal:

a. identitas para pihak;

b. uraian secara jelas mengenai objek PPJB;

c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;

 d.jaminan pelaku pembangunan;

e. hak dan kewajiban para pihak;

f.  waktu serah terima bangunan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun