Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Apa Beralihnya Hak Atas Tanah Anda?

24 November 2021   15:57 Diperbarui: 24 November 2021   16:21 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cara Beralihnya Hak Atas Tanah

Hak atas tanah yang dimiliki hanya dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa cara diantaranya yakni:

  • Beralihnya/Dialihkannya Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli.  Dalam proses transaksi jual beli, beralihnya hak atas tanah yakni dengan dibuat dan ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT. Akta Jual Beli yang didalamnya memuat tidak hanya rincian dari obyek transaksi, harga dan kewajiban serta hak para pihak juga didalamnya memuat mengenai klausul beralihnya hak kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

  • Beralihnya Hak Atas Tanah Melalui Hibah. Hibah sebagai dasar beralihnya hak atas tanah dilakukan melalui Akta Hibah. Dalam membuat akta hibah harus dimuat pernyataan yang menerangkan bahwa pihak pemberi hibah menerangkan telah menghibahkan kepada penerima hibah yang juga menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama. Pernyataan ini secara jelas telah menerangkan dan  merupakan dasar kehendak dari para pihak mengenai beralihnya hak atas tanah. Akta Hibah harus dibuat secara Notariil.

  • Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang. Lelang merupakan setiap penjualan barang yang dilakukan di muka umum terhadap barang jaminan (umumnya berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan ) dan atau barang-barang lainnya secara sukarela. Pemenang lelang mendapatkan risalah lelang yang merupakan dokumen utama sebagai syarat peralihan hak atas tanah.

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun