Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waspada! Jerat Pidana Menjual Barang yang Masih Kredit

20 November 2021   21:25 Diperbarui: 20 November 2021   21:33 2753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waspada..!!ada sanksi pidana jika menjual / menggadaikan kendaraan yang masih kredit.

Mobil, motor ataupun kendaraan apapun yang dibeli dengan cara kredit dari lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan non bank seperti multifinance yang diikat dengan jaminan fidusia menjadikan diri kita harus waspada jika ingin menjual atau mengalihkan kepada pihak ketiga karena ada jerat pidananya bila menjual, menggadaikan atau mengalihkan barang kredit tersebut tanpa persetujuan dari pemberi kredit.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan menurut UU Jaminan Fidusia adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Dengan adanya ketentuan mengenai sanksi pidana ini berlaku tidak hanya bagi pihak yang menjual atau mengalihkan tapi juga dapat dikenakan bagi pihak yang menerima barang yang masih dikreditkan tersebut.

Tetap waspada, sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun