Waspada..!!ada sanksi pidana jika menjual / menggadaikan kendaraan yang masih kredit.
Mobil, motor ataupun kendaraan apapun yang dibeli dengan cara kredit dari lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan non bank seperti multifinance yang diikat dengan jaminan fidusia menjadikan diri kita harus waspada jika ingin menjual atau mengalihkan kepada pihak ketiga karena ada jerat pidananya bila menjual, menggadaikan atau mengalihkan barang kredit tersebut tanpa persetujuan dari pemberi kredit.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan menurut UU Jaminan Fidusia adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Dengan adanya ketentuan mengenai sanksi pidana ini berlaku tidak hanya bagi pihak yang menjual atau mengalihkan tapi juga dapat dikenakan bagi pihak yang menerima barang yang masih dikreditkan tersebut.
Tetap waspada, sekian dan terima kasih
Salam
Advokat Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H