Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Hukum terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Anda

19 November 2021   13:28 Diperbarui: 19 November 2021   13:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah Hukum Bila Terjadi Pencemaran Nama Baik Anda

Penggunaan internet dan media sosial sudah semakin meluas dimasyarakat dan tanpa mengenal batas. Penyampaian pendapat, kritik, opini dapat dilakukan secara tidak langsung dan masif sehingga semua orang dapat tahu secara seketika. Apabila pendapat dan opini yang disampaikan oleh seseorang kepada anda dilakukan tanpa data dan fakta serta hanya berupa pendapatnya sendiri, menuduh dan sepihak serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga mengakibatkan rusaknya kehormatan dan nama baik anda maka terdapat Langkah Hukum atas Pencemaran Nama Baik Anda yang terjadi.

Berikut langkah hukum yang dapat anda lakukan:

  1. Lapor ke Kominfo melalui layanan aduan konten negative di aduankonten@mail.kominfo.go.id Untuk alamat Kementerian Komunikasi dan Informatika di Alamat. Jl.Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat. Website. Website www.kominfo.go.id;
  2. Lapor ke Kepolisian dengan datang ke Kantor Kepolisian terdekat langsung kebagian SPKT. Adapun dasar laporan adalah dengan merujuk pada ketentuan pasal Pasal 310 KUH Pidana, Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 UU ITE.

Sekian dan terima kasih

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun