Langkah Hukum Bila Terjadi Pencemaran Nama Baik Anda
Penggunaan internet dan media sosial sudah semakin meluas dimasyarakat dan tanpa mengenal batas. Penyampaian pendapat, kritik, opini dapat dilakukan secara tidak langsung dan masif sehingga semua orang dapat tahu secara seketika. Apabila pendapat dan opini yang disampaikan oleh seseorang kepada anda dilakukan tanpa data dan fakta serta hanya berupa pendapatnya sendiri, menuduh dan sepihak serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga mengakibatkan rusaknya kehormatan dan nama baik anda maka terdapat Langkah Hukum atas Pencemaran Nama Baik Anda yang terjadi.
Berikut langkah hukum yang dapat anda lakukan:
- Lapor ke Kominfo melalui layanan aduan konten negative di aduankonten@mail.kominfo.go.id Untuk alamat Kementerian Komunikasi dan Informatika di Alamat. Jl.Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat. Website. Website www.kominfo.go.id;
- Lapor ke Kepolisian dengan datang ke Kantor Kepolisian terdekat langsung kebagian SPKT. Adapun dasar laporan adalah dengan merujuk pada ketentuan pasal Pasal 310 KUH Pidana, Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 UU ITE.
Sekian dan terima kasih
Advokat Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H