INGAT !!!Pesan Advokat Aslam Fetra Hasan Inilah Tindakan Hukum Yang Bisa Ditempuh Jika Terjadi Wanprestasi!!!
Dalam dunia usaha acapkali salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam suatu kesepakatan yang dibuat bersama. Perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan wanprestasi. Dengan merujuk kepada KUH Perdata dalam Pasal 1243 KUHPerdata, disebutkan :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai`Â
Dengan demikian beberapa akibat yang dapat ditimbulkan dari keadaan wanprestasi yaitu :
a. Bagi Debitur :
1) Mengganti kerugian ;
2) Obyek perjanjian menjadi tanggung jawab debitur ;
b. Bagi Kreditur dapat menuntut :
1) Dapat menuntut dipenuhinya kesepakatan;
2) Minta Ganti kerugian yang meliputi penggantian biaya, rugi dan bunga
3)Pembatalan Perjanjian