Mohon tunggu...
Asita Suryanto
Asita Suryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveler

pecinta traveling dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Cara Mengurus Pembuatan Paspor Dengan Mendaftar di Aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi

31 Oktober 2022   19:43 Diperbarui: 2 November 2022   19:02 3792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Denpasar (Dok asita)

Sekarang kebijaksanaan masa berlaku perpanjangan paspor sudah 10 tahun bagi pemohon yang berusia diatas 17 tahun. Sedangkan bagi anak-anak tetap masa berlaku peraturan lama 5 tahun. Juga tersedia kolom tanda tangan di paspor yang terbaru diterbitkan mulai tanggal 12 Oktober 2022.

Jadi sekarang mengurus paspor jadi gampang dan cepat dengan adanya fasilitas aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi.

Bukti pembayaran di tokopedia (dok asita)
Bukti pembayaran di tokopedia (dok asita)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun