Mohon tunggu...
Asita Suryanto
Asita Suryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveler

pecinta traveling dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Cara Mengurus Pembuatan Paspor Dengan Mendaftar di Aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi

31 Oktober 2022   19:43 Diperbarui: 2 November 2022   19:02 3792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor Indonesia elektronik kelihatan ada tanda chip di bawah tulisan paspor (dok asita)

Setelah semua diisi formnya, lalu pilih kota kantor imigrasi yang akan didatangi dan pilih slot tanggal yang kosong.

Pengurusan paspor bisa di seluruh kota di Indonesia sesuai jadwal yang dipilih.

Aplikasi M-Paspor (dok asita)
Aplikasi M-Paspor (dok asita)

Selanjutnya melakukan pembayaran online di aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi. Pembayaran bisa dipilih melalui bank yang ditunjuk atau pilihan lain bisa dengan aplikasi Tokopedia.

Cara membayar di Tokopedia pilih menu top up/tagihan lalu klik penerimaan negara dan pilih sbn. Lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email pemohon paspor.

Setelah pembayaran akan keluar bukti pembayaran yang akan digunakan untuk mendaftar di petugas informasi. Bukti pembayaran ini perlu di print out cukup satu lembar saja. Biaya paspor biasa untuk 48 halaman sebesar Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu.

Kemudian datang pada hari h yang sudah dipilih di Kantor Imigrasi di kota yang dipilih , petugas informasi akan memberi map warna kuning yang perlu ditulis nama, alamat dan nomor WhatsApp.

Syarat fotocopy cukup satu lembar aja masing-masing untuk semua syarat pengurusan paspor yang di upload di aplikasi untuk ditinggal di bagian petugas foto.

Untuk manula selanjutnya akan langsung diantar petugas informasi ke petugas verifikasi data dan foto. Sedangkan bagi yang belum usia bukan manula perlu menunggu untuk ambil nomer antrian.

Karena saya manula, proses verifikasi data dan foto serta sidik jari sangat cepat cukup 15 menit sudah selesai urusannya.

Selanjutnya oleh petugas diberi surat keterangan pengambilan paspor dengan waktu lima hari kerja , sudah jadi paspornya. Gak ribet lagi zaman sekarang mengurus paspor dan tidak ada lagi calo- calo pengurusan paspor di Kantor Imigrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun