Becak, becak, jalan hati-hati
Dari lagu Ibu Sud itu sudah mengandung falsafah kalau becak itu untuk tamasya. Sehingga saya pribadi lebih setuju becak beroperasi di daerah wisata yang masih lapang dan khusus untuk wisatawan yang memanfaatkannya. Rasanya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan daerah wisata Ancol masih bisa dioperasikan becak.
Saya bayangkan penumpang becak bisa dengan tenang memandangi semua pemandangan di depan mata di bawah atap becak yang kondusif dan bantalan duduk yang nyaman. Badan becak dicat warna warni oleh seniman dan ada gambar yang unik menggambarkan dunia wisata Jakarta. Tukang becak bisa berdandan ala Si Pitung sehingga bisa untuk diajak foto-foto oleh turis.
Saya sewaktu ke Kota Paris, Perancis juga melihat becak di areal wisata gereja Notre Dame yang ramai dikunjungi turis asing. Becak di Paris bentuknya unik. Tukang becaknya di depan dan di belakang penumpangnya bisa untuk dua orang dengan atap payung dan berwarna merah atau kuning.
Di Melaka, Malaysia becak juga untuk turis. Di Melaka badan becak dihias dengan bunga warna-warni bentuk unik. Becak-becak juga banyak yang mangkal di seputaran kota tua Melaka.
Juga seperti yang saya lihat di Kota Hanoi, Vietnam becak dioperasikan untuk turis dan areal perjalanannya juga di sekitar Old Quarter daerah wisata kota tua di Hanoi. Becak di Hanoi juga diperuntukkan hanya untuk satu orang. Sehingga bagi yang berpasangan tidak bisa satu becak kalau ingin duduk berdua, kecuali mau dipangku.
Kalau jadi Gubernur Jakarta, Anies Bawesdan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta juga akan mendatangkan urbanisasi. Pemuda-pemuda di kampung yang selama ini bertani akan mencoba datang ke Jakarta untuk menjadi tukang becak.
Ingat juga kebanyakan tukang becak di areal Jabotabek itu bukan sekaligus pemilik armada becaknya. Tetapi masih ada tukang becak yang sistem setoran ke pemilik becaknya. karena ada beberapa tukang becak yang tidak punya uang untuk membeli becaknya sendiri yang harganya sekitar Rp 500.000 sekarang ini. Jadi becak kalau dilegalkan lagi akan menambah jurang kemiskinan.
Padahal sudah 37 tahun becak dilarang masuk Jakarta sejak era pemerintahan Ali Sadikin, becak memang dilarang beroperasi di Jakarta. Pada 16 Mei 1970, gubernur mengeluarkan instruksi yang melarang produksi dan pemasukan becak ke Jakarta. Penertiban berangsur dilakukan hingga tahun 1980-an.