Mohon tunggu...
Muhammad Rayhan Safhara
Muhammad Rayhan Safhara Mohon Tunggu... Konsultan - Pegawai Kementerian Keuangan

Full time employee at Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak : Senjata Penangkal Awan Gelap Perekonomian

23 Juni 2023   20:17 Diperbarui: 23 Juni 2023   20:21 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selagi menghadapi permasalah kenaikan harga, masyarakat dihadapkan oleh permasalahan turunnya pendapatan. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan harus melakukan penghematan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan yang diambil perusahaan demi bertahan berdampak pada turunnya permintaan pasar sementara tingkat pengangguran semakin meningkat.

Lagi - lagi APBN harus menjaga daya beli masyarakat dengan penguatan program belanja perlindungan sosial yang tepat sasaran. Stimulus untuk dunia usaha harus diberikan dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Sehingga terjadi penyerapan kembali tenaga kerja yang mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan.

Pemulihan ekonomi juga harus disokong oleh ketersediaan infrastruktur yang handal. Pemerintah berupaya melakukan optimalisasi pengeluaran dan menjaga prioritas belanja untuk sektor produktif melalui APBN. Pembangunan infrastruktur berkualitas dapat memicu produktivitas kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, penggunaan APBN yang kredibel menjadi kunci bergeraknya roda ekonomi. 

Pajak dalam keberlangsungan APBN

Rapor yang dirilis oleh BPS seakan membuktikan pemerintah Indonesia berhasil menggunakan APBN sebagai senjata ampuh dalam menghadapi gejolak perekonomian. Pertanyaan selanjutnya, komponen apa saja yang menjadi penyusun APBN sehingga mampu menopang Indonesia agar tetap berdiri kokoh diterjang awan gelap bahkan badai ekonomi?

Pada dasarnya, APBN disusun oleh lima komponen utama yaitu pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran. Dilansir melalui buku informasi APBN 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, pendapatan negara berasal dari beberapa sumber diantaranya pajak sekitar 70 persen, kepabeanan dan cukai sekitar 12 persen penerimaan negara bukan pajak  sekitar 18 persen, dan hibah yang tidak sampai 0,1 persen.

Melihat data tersebut, dapat dikatakan proporsi pajak terhadap APBN bak cairan di dalam tubuh manusia. Dari berbagai informasi kesehatan, manusia akan mengalami dehidrasi yang berujung kematian apabila kekurangan cairan. Sama halnya dengan pajak, sebuah negara sangat bergantung dengan penerimaan pajak untuk terus bertahan dan berkembang.

Dikutip dari situs www.pajak.go.id, pajak memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Salah satu fungsi pajak yaitu fungsi stabilitas. pemerintah memiliki dana melalui mekanisme perpajakan sehingga dapat menjalankan kebijakan yang terkait dengan penanganan inflasi bahkan krisis ekonomi.

Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui pajak diantaranya Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang dicabut dengan PP No. 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya 0,5 persen dari peredaran bruto.

Jika melihat Undang -- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak didefinisikan sebagai iuran atau kontribusi wajib yang terutang dan dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Definisi tersebut cukup menjelaskan bahwa ketangguhan APBN khususnya pajak pada dasarnya bersumber dari para pembayar pajak itu sendiri. Semakin besar kontribusi para pembayar pajak, semakin kokoh APBN dalam melawan gejolak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun