(Studi kasus: Mahasiswa Ekonomi Syariah, Angkatan 2021, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember)
Abstract
Kemajuan dunia teknologi telah mempengaruhi cara berbisnis, berkembang dan melahirkan e-business atau bisnis elektronik, e-business menciptakan wajah baru dalam dunia bisnis dan melahirkan wadah yang digunakan untuk berbisnis yang disebut e-commerce. Contohnya adalah aplikasi yang sering kita jumpai di era saat ini yaitu Shopee, Lazada, dan Tokopedia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kecenderungan mahasiswa dalam bertransaksi secara online terutama dalam produk bersertifikat halal, khususnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Islam angkatan 2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian kualitatif dipilih karena hasil yang diperoleh adalah dengan mengumpulkan data dan diperoleh data deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner menggunakan Google form sebagai alat pengumpulan data. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa 56,4% mahasiswa lebih memilih menggunakan e-commerce dalam bertransaksi, lalu sebanyak 100% mahasiswa memilih untuk memperhatikan kehalalan suatu produk sebelum bertransaksi online dan sebanyak 100% mahasiswa memilih produk dengan sertifikat halal sebagai pertimbangan bertransaksi online, kemudian sebanyak 49,1% mahasiswa melakukan transaksi online untuk memenuhi kebutuhan sekunder, 92,7% mahasiswa memilih shopee sebagai platform transaksi online, dan sebagai sebanyak 43,6% mahasiswa memilih menggunakan e-commerce karena kepraktisannya.
Keywords: Belanja Online, E-Commerce, Sertifikasi Halal
Pendahuluan
Fenomena berbelanja online kian marak di kalangan masyarakat, khususnya para kaum muda. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor, yakni perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi ini dapat dilihat dari internet yang mengubah cara berbisnis dunia lalu melahirkan E-Bussiness. E- Bussiness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bisnis yang beroperasi di Internet atau menggunakan Internet untuk meningkatkan produktivitas dan keuntungan bisnis. E-commerce adalah wadah untuk melakukan bisnis e-commerce. Electronic commerce adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara perusahaan dan pelanggannya, digunakan untuk distribusi, pembelian, penjualan dan pemasaran barang dan jasa pada sistem elektronik seperti internet.
APJII menyebutkan bahwasanya total keseluruhan pengguna internet pada tahun 2018 yang diklasifikasikan oleh usia, sebagian besar kelompok usia 20-24 tahun yakni sebesar 88,6 persen ialah pengguna internet. Â Usia 20-24 tahun yang bukan pengguna internet yakni sebesar 11,5 persen. Â Dan dari segi tingkat pendidikan, sebagian besar oleh masyarakat yang sedang menempuh pendidikan (mahasiswa), yaitu hanya 7,4% persen yang tidak menggunakan internet. Artinya, sekitar 92,6% mahasiswa di Indonesia adalah pengguna internet.
Clcose dan Kukar-Kinney (2010) menyatakan bahwa perilaku pembelian online bersifat meresap, menunjukkan aktivitas pembelian barang atau jasa di Internet. Belanja online sudah mulai berubah digandrungi karena kesederhanaan, kenyamanan, efektivitas biaya, penghematan waktu dan pengiriman lebih cepat daripada pembelian konvensional atau tradisional. Aktivitas belanja online yang sedang berlangsung membantu meningkatkan kinerja perusahaan untuk memperluas cara mereka menawarkan produk mereka dalam sebuah layanan daring.
Adanya beberapa hasil penelitian lalu dan tidak banyaknya penelitian mengenai kecenderungan mahasiswa dalam bertransaksi online, maka penilitian ini layak dilakukan. Berdasarkan gambaran diatas, maka tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kecenderungan bertransaksi online pada mahasiswa khususnya mahasiswa UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perilaku konsumsi dikalangan mahasiswa.
Pembahasan
Kajian Teori
Belanja Online
online ialah suatu tindakan atau kegiatan transaksi jual beli antara dua orang atau dua pihak dimana bertemunya penjual dan pembeli untuk memperjual belikan barang dana tau jasa dengan melalui situs online atau platform yang meyediakan wadah untuk bertransaksi.
Menurut Leokamto (2012) Aktivitas belanja online yakni suatu kegiatan dibelinya produk atau jasa dari konsumen ke penjual, saat pembeli atau konsumen masuk ke toko dengan membuka laman. Jadi, belanja online ialah wadah atau tempat yang menyediakan produk atau jasa dengan media internet dimana para pembeli bisa terlebih dahulu melihat barang yang tersedia di toko tersebut melalui katalog yang berisikan foto dan video.
Belanja online dalam e-commerce merupakan evolusi dari belanja offline (tradisional). Belanja offline mengharuskan konsumen untuk bertemu dengan penjual barang atau jasa secara langsung. Untuk bagiannya, belanja online memungkinkan konsumen membeli baran atau jasa langsung dari internet melalui toko online tanpa harus bertemu langsung dengan penjualnya. Belanja online mirip dengan berbelanja di pasar tradisional atau modern di dunia nyata, namun pola jual beli online dan perilaku konsumennya berbeda.(Pratiwi,2013)
Perilaku konsumen adalah studi tentang bagaimana individu, dua orang atau lebih, dan perkumpulan orang memilah, membeli, mempergunakan, dan memposisikan layanan, ide, atau pengalaman untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka (Kotler & Keller, 2012).
Tindakan konsumen didalam belanja online adalah suatu tindakan konsumen yang memengaruhi proses pengambilan keputusan individu, kelompok atau organisasi, saat membeli barang secara online (Suhari, 2011). Menurut Shahzad (2015), perilaku belanja online adalah persepsi umum dan evaluasi produk dan layanan oleh konsumen selama proses belanja online, yang dapat mengarah pada kesimpulan positif atau negatif.
Adnan (2014) mengemukakan pendapat bahwasannya faktor-faktor yang mempengaruhi individu dalam bertransaksi online terdapat lima faktor, yakni faktor psikologi orang tersebut, manfaat, resiko, hedonis, dan desain status.
E-Commerce
Tekonologi informasi dalam penggunaannya dibidang bisnis, terutama dalam pemasaran, berhasil merubah sifat hubungan antara perusahaan dan pelanggannya. Dalam penjelasannya, Sutabri (2012) mengemukakan pendapat terdapat  jenis hubungan yang muncul dalam ekonomi baru, termasuk C2C (Customer to Customer) dan B2C (Business to Customer).
Menurut Wong (2010) e-commerce disebut sebagai wadah dalam trnsaksi, baik itu penjualan, pembelian, bahkan pemasaran menggunakan ssitem digital, yakni internet, radio, televise, dll. Ebert dan Griffin (2017) menyatakan bahwa e-commerce adalah penggunaan internet dan perangkat elektronik lainnya untuk penjualan ritel dan transaksi business to business (B2B), menciptakan hubungan pasar baru di berbagai belahan dunia.
Sertifikasi Produk Halal
Dalam perkembangannya, produk halal menjadid sasaran utama konsumen dalam memilih produk yang akan digunakannya atau dibelinya, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, tentu saja produk dengan sertifikasi halal menjadi produk utama yang menjadi komoditas jual beli. Para produsen juga gentar untuk mendaftarkan produk yang dijualnya untuk mendapat sertifikasi halal agar banyak diminati oleh konsumen. Saat ini, sertifikasi halal merupakan suatu bentuk kewajiban bagi setiap produsen. Yang awalnya halal hanya isu agama, kini mulai menjadi isu pasar. Halalisasi produk tidak dapat dihindari, sehingga setiap produk harus melakukan yang terbaik untuk mendapatkan sertifikat halal jika ingin bersaing. Pentingnya sertifikasi halal tentunya tidak terlepas dari kesadaran konsumen dan turut mendukung cita-cita Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia. Oleh karena itu, pemerintah mulai berpartisipasi dalam berbagai kerjasama untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pengusaha
Saat ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi skala besar terhadap sertifikasi halal kepada UKM. Di Indonesia sendiri terdapat lembaga yang mengatur kehalalan produk yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tentunya mengingat banyaknya UMKM yang harus dikelola, BPJPH masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar Indonesia dapat mencapai tujuannya menjadi pusat produsen halal dunia.
Hasil dan Pembahasan
Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, membuat dunia bisnis turut berevolusi, yang awalnya hanya bisa bertransaksi dengan cara konvensional, kini bisa dilakukan dengan menggunakan e-commerce, hadirnya e-commerce memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi, baik itu penjualan, pembelian, dan pemasaran. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kecenderungan masyarakat untuk terus berbelanja online, terutama di kalangan mahasiswa, disamping kemudahan bertransaksi, masyarakat juga dimudahkan dalam pendistribusian barang.
Gambar 1. Hasil survey terkait preferensi mahasiswa dalam berbelanjaDiagram diatas adalah hasil dari penelitian mengenai preferensi mahsiswa dalam bertransaksi, dari hasil diatas, membuktikan bawa 56,4% mahasiswa program studi ekonomi syariah, UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember lebih memilih berbelanja online daripada berbelanja langsung.