Mohon tunggu...
Asih Prasetyowati
Asih Prasetyowati Mohon Tunggu... Dosen - Belajar sepanjang hayat

Yang penting niat baik dan positif

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Identitas Pasien Covid-19: Rahasia atau Terbuka?

14 Maret 2021   09:57 Diperbarui: 14 Maret 2021   10:01 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Informasi tentang penyakit menular adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Jika terdapat informasi rahasia yang apabila dibuka dapat memberikan konsekuensi negatif maka harus ada pertimbangan tertentu sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam hal ini adalah data rekam medis pasien jika dibuka tentu akan bertentangan dengan peraturan rekam medis. 

Rekam Medis menurut Permenkes no. 269 Tahun 2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pasal 10 (1) Informasi tentang identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. (2) Informasi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegakan hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. 

Bagaimana dengan membuka identitas pasien covid-19 kepada pihak lain, apakah berarti melanggar peraturan perundangan. Dalam  Permenkes Nomor 36 Tahun 2012  tentang Rahasia Kedokteran, berisi tentang ketentuan bahwa dalam hal tertentu rahasia dapat dibuka tetapi terbatas sesuai kebutuhan.  Pembukaan rahasia kedokteran harus dilakukan melalui persetujuan dari pasien kecuali jika menyangkut kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum seperti ancaman Kejadian Luar Biasa atau wabah penyakit menular.  

Identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berarti perlu digarisbawahi bahwa pembukaan identitas pasien covid-19 dapat dibuka secara serta merta karena berkaitan dengan kejadian wabah penyakit menular. Hanya saja identitas pasien dibuka terbatas kepada pihak yang berwenang saja.

PERBEDAAN WABAH DAN PANDEMI

Wabah terjadi jika terdapat penyebaran penyakit yang terjadi di suatu penduduk dengan jumlah yang lebih tinggi dari sebelumnya. Penyakit disebut wabah adalah penyakit baru yang sebelumnya tidak pernah ada, atau penyakit yang pertama kali menjangkiti penduduk. Proses penularan penyakit berlangsung dalam jangka waktu yang lama sampai hitungan tahun. Penyebaran penyakit wabah terjadi dalam wilayah tertentu dalam suatu Negara.  Sedangkan pandemi adalah wabah penyakit yang penularannya terjadi antar negara dan meliputi di seluruh dunia. Salah satu penyakit pandemi adalah Covid-19 (coronavirus disease 2019), adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau disebut virus corona. 

PENGUMUMAN DATA PENDERITA COVID-19

Pasien covid-19 pertama yang diumumkan oleh Presiden pada bulan Februari 2020. Pada saat itu identitas pasien masih dapat disamarkan dengan hanya menyebut jenis kelamin dan area tempat tinggal secara umum. Tindakan presiden dengan menyamarkan identitas pasien adalah hal dapat dibenarkan karena menyangkut kerahasiaan data.  Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rekam Medis, dan Rahasia Kedokteran terkait dengan pembukaan data rekam medis yaitu : 

1) Informasi tentang kasus wabah penyakit menular adalah informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat secara serta merta karena berkaitan dengan kepentingan umum, 

2) Informasi rekam medis yaitu identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien adalah bersifat rahasia, 

3)Pembukaan data rekam medis kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, perawatan pasien, dan keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan harus melalui persetujuan pasien, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun