Mohon tunggu...
Asih Prasetyowati
Asih Prasetyowati Mohon Tunggu... Dosen - Belajar sepanjang hayat

Yang penting niat baik dan positif

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menjaga Hak Atas Informasi Publik Versus Kerahasiaan Rekam Medis pada Kasus Penyakit Menular

13 Maret 2020   07:47 Diperbarui: 13 Maret 2020   07:46 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

UUD 1945 amandemen I-IV

UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis

Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

Heriana, Istiani. Hak Atas Informasi Publik dan Hak Atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan. Samudra Keadilan. Volume 13, Nomor 1, Januari-Juni 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun