"tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, karena itu tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman yang lebih berat dan metoda penegakan hukum luar biasa."
Sebuah ironi mengingat Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi di mana Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya dan bersama-sama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD. Â Dana kapitasi BPJS Kesehatan juga sebagian bersumber dari APBN, dan sebagian besar bersumber dari dana publik yang telah menjadi peserta JKN.
Terungkapnya Bupati Nyono dan Kadisnya perlu diwaspadai sebagai adanya fenomena gunung es dalam korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan. Â Masih banyak bupati, kadis kesehatan dan kepala puskesmas yang mungkin menunggu giliran OTT KPK atau dilaporkan oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H