Hendri Siswadi, Kepala Deputi Penindakan BPOM mengatakan tersangka pemilik obat-obatan itu adalah Y, berdomisili di Kompleks Gading Griya Lestari, Jakut. Ya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Di kompleks tempat tinggalnya itu, dua rumah Y dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat dan jamu ilegal.
Tiga gudang di Jaktim dan Jakut digunakan Y untuk pengepakan jamu dan obat ilegal tersebut. Sampai saat ini, Hendri masih mencari keberadaan pabrik untuk memproduksi jutaan obat dan jamu ilegal.
Hendri meyakini pembuatannya di Indonesia, walau kemasannya menggunakan bahasa Cina.
Penggerebekan gudang pada Rabu (19/9/2018) dilakukan setelah BPOM mendapat laporan dari masyarakat adanya penjualan jamu dan obat ilegal di toko obat ANG yang berlokasi di Pasar Jatinegara, Jaktim.
Di toko itu, BPOM menemukan 20 merek jamu dan obat ilegal. Dari sana, BPOM mengembangkan penelusuran ke tiga lokasi distributor obat.
Dari hasil penelusuran itu, tim BPOM menemukan satu rumah tinggal di wilayah Jatinegara, Jaktim yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Di sana disimpan 183 merek obat ilegal. Terdapat pula mobil boks yang dipakai untuk mendistribusikan.
Sementara di kompleks Gading Griya Lestari BPOM menyita 127 merek jamu dan obat tradisional ilegal dan 1 mobil boks bermuatan 21 merek. "Barang yang di dalam mobil boks itu siap untuk didistribusikan ke Kudus, Jawa Tengah" Â kata Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM.
Dari keempat tempat itu, BPOM telah memeriksa delapan orang saksi yang menjadi penanggung jawab gudang penyimpanan. Tim BPOM bakal terus mencari siapa dalang intelektual obat dan jamu itu. "Sedang dicari juga pabriknya," katanya.
Tentang kepemilikan serta penjualan jamu dan obat ilegal itu, Penny mengatakan mereka telah melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sedang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, pemilik dan penjual obat/jamu ilegal diancam dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun serta denda Rp 2 miliar.