Anda terkadang menerima pesan yang dikirim, baik melalui email, SMS, atau WhatsApp mengenai peringatan dari Bank yang berhubungan dengan finansial Anda, jika Anda mempunyai kartu debit, kartu ATM maupun kartu kredit.
Isi pesan tersebut adalah satu peringatan agar Anda sebagai pemegang kartu elektronik itu berhati-hati dengan tindakan apa yang disebut dengan skimming, baik ketika Anda melakukan transaksi di mesin ATM atau ketika Anda menggesek kartu elektronik tersebut di mesin EDC.
Terkadang kita mendengar polisi membekuk komplotan para penjahat yang melakukan aksi skimming. Terakhir kali yang paling saya ingat tentang kasus raibnya sejumlah uang para nasabah BRI di sejumlah Bank BRI asal Kediri, Jawa Timur.Â
Uang para nasabah Bank BRI tersebut hilang secara misterius pada tanggal 14 Maret 2018. Padahal para nasabah tersebut mengaku tidak melakukan transaksi apapun.Â
Pihak BRI kemudian menjelaskan bahwa raibnya uang tersebut karena tindakan skimming.
Paska kemudian polisi menangkap lima orang pelaku kejahatan skimming, seorang WNI, seorang WN Hungaria serta tiga orang WN Rumania. Namun akhirnya pihak BRI memberi ganti rugi kepada 33 nasabah dengan jumlah total kerugian Rp 145 juta.
Pengertian daripada skimming itu sendiri merupakan pelaku kejahatan mengambil data dari pita magnetik yang ada di belakang kartu debit/kredit/ATM. Bisa juga dikatakan skimming adalah tehnik foto kopi data yang ada di kartu korban.Â
Meski ada teknologi terbaru chip, untuk  keamanan penggunaan kartu, namun penggunaan magnetic stripe atau pita magnetik di sejumlah negara di dunia masih banyak dipakai. Di Amerika Serikat, 50 persen kartu yang beredar masih menggunakan pita magnetik. Di Indonesia sendiri pemakaian teknologi chip baru sekitar 10 persen saja dari total semua kartu yang beredar.
Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia mengambil langkah untuk mengamankan kartu, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP yang mewajibkan seluruh kartu tersebut menggunakan chip sampai batas akhir tahun 2021.
Jadi, seluruh kartu (ATM, debit, kredit) dan seluruh terminal (Automatic Teller Machine/ATM, dan EDC) diharuskan menggunakan chip paling lambat Desember 2021.
Katherine J. Barker, seorang peneliti asal University of South Florida, AS menerangkan bahwa tahun 1999 adalah tahun dimana terjadi lonjakan kejahatan teknologi skimming. Hal itu disebabkan karena perangkat skimmer sudah mempunyai chip berukuran kecil dan mampu menampung 300 data kartu. Jua data bisa langsung diunduh di manapun di seluruh dunia.
Selain kecil dan mudah digunakan,harga alatnya juga murah. Skimmer hanya berharga $200 sampai $599 dari situs web yang menjualnya. Bahkan, ada situs web yang memberikan tutorial cara membuat skimmer sendiri hanya dengan modal $20.
Skimming tak akan berhasil apabila penjahat tidak mengetahui PIN pemilik kartu. Nah, untuk merekam atau mengetahui PIN itu, penjahat biasanya memasang kamera yang tersembunyi atau alat keylogger untuk merekam tut keyboard. Gerakan jari kita yang menekan tut di keyboard dapat direkam. Itulah alasan mengapa di atas keyboard terdapat penutup khusus untuk berjaga kemungkinan terekam oleh keylogger.
Nah, itulah sebabnya mengapa Bank Anda menghimbau kepada Anda agar menutup pencetan jari-jari Anda di atas keyboard dengan satu tangan yang lain.
Kejahatan skimming ini terjadi di seluruh dunia.
Walau dengan diterapkannya teknologi chip, para pelaku kejahatan akan kesulitan menjalankan aksinya serta proses sedang berjalannya kewajiban bagi Bank-bank di seluruh Indonesia hingga 2021, BI (Bank Indonesia) menghimbau kepada seluruh Bank supaya memasang alat CCTV tercanggih di sekitar dekat mesin ATM. Membiasakan pengguna kartu menutup gerakan jari.
"Mari kita sama-sama jaga, bank rugi, namun kalau nasabah menjadi korban skimming, Bank pasti mengganti kerugian" tambah Eva Aderia, Deputi Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H