Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembira bagi Para Peziarah Indonesia

29 Juli 2018   09:46 Diperbarui: 29 Juli 2018   10:46 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa penilaian Anda mengenai kabar dibukanya kembali hubungan Israel dan Indonesia.

Maksudnya, seperti diberitakan bahwa awal Juni lalu pemerintah Israel menutup akses bagi Warga Negara Indonesia untuk memasuki Israel. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberlakukan aturan tersebut sebagai tindak balasan karena sebelumnya Indonesia melakukan hal yang sama terhadap warga negara Israel.

Mungkin Anda bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab berubahnya kembali kebijakan Israel dengan dibukanya kembali izin visa bagi WNI yang mulai, tepatnya 27 Juni 2018.

Ada apa dengan pemerintah pimpinan Netanyahu? 

Apakah ada kontak komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan Israel sehingga izin dibuka lagi?

Dalam hal ini pemerintah melalui Departemen Luar Negeri  menyatakan bahwa tidak ada kontak diplomatik mengenai persoalan izin visa.

"Tidak ada pembahasan diplomatik mengenai visa tersebut" jelas Arrmanatha Christiawan Nasir, juru bicara Kemenlu RI akhir Juni.

Jawaban yang pasti diperbolehkan lagi adalah karena Indonesia lebih dulu mengakhiri moratorium pembatasan masuk visa bagi warga Israel.

Arrmanatha menegaskan lagi bahwa tidak ada pembicaraan dengan pihak Israel, bahkan ia baru mengetahui kabar itu hanya dari teman-temannya.

"Sampai kapan pun negara tak akan membuka hubungan diplomatik, kecuali Palestina merdeka" kata jubir itu.

Tidak ada pembicaraan baik dari pemerintah maupun perwakilan RI di luar negeri soal terbukanya visa.

Pemberian visa merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhumkam, lanjut jubir Arrmanatha.

"Pemberian visa adalah hak masing-masing negara, bagi Indonesia pemberian visa dilihat dari merit kasusnya", ujar Arrmanatha.

Seperti dimengerti, kebijakan pemerintah Israel memberlakukan larangan mengakibatkan Warga Negara Indonesia tidak bisa mengunjungi tempat-tempat sakral seperti Yerusalem, kota suci bagi umat Kristen, Yahudi, dan Islam.

Wisata religi yang dilakukan oleh WNI antara lain dengan mengunjungi Yerusalem,  untuk beribadah di makam Yesus,  atau bagi umat Islam ke Mesjid Al Aqsa.

Dikarenakan Indonesia dan Israel tidak mempunyai hubungan diplomatik, setiap tahunnya sekitar 30. 000 sampai 40.000 WNI berkunjung ke kawasan Israel melalui pihak ketiga dengan mekanisme khusus.

Kabar dari pencabutan larangan tersebut lalu disampaikan oleh biro-biro wisata kepada klien mereka di Indonesia. Seperti halnya dari biro King David Tour and Travel.

Kabar gembira itu ditanggapi oleh Adeline Leonara, Wakil Presiden David Tour and Travel. "Puji Tuhan, kabar gembira dari local agent di Israel bahwa Israel membuka pintu lagi bagi para peziarah dari Indonesia" (27/6/2018).

"Kami sudah boleh kembali ke Tanah Suci. Kami telah sampaikan kabar ini kepada jemaat dan paketnya" tandas Adeline.

Adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memang mengakui telah memberlakukan larangan bagi 53 warga Israel memasuki Indonesia.

Larangan Indonesia itu direspon balik pemerintah Israel dengan melarang WNI untuk menjejakkan kaki di wilayah Israel, tercatat tanggal 9 Juni 2018, namun larangan tersebut dibuka kembali pada 27 Juni lalu. Jelas dengan dibukanya kembali pintu, hal itu merupakan suatu kabar gembira bagi umat Kristen Indonesia yang ingin berziarah di tanah Israel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun