Saat harus berkompetisi, iklim usaha dalam negeri juga kurang menunjang, contohnya soal revisi atas pengenaan PPnBM (Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk sedan di atas 1.500 CC yang tak kunjung selesai. Tarif PPnBM sedan adalah 30 persen, jauh di atas mobil kelas MPV yang sebesar 10 persen.
Pengurangan pajak sedan bertujuan untuk mendorong produksi sedan nasional. Â Dengan basis produksi di tanah air, kita bisa memperbesar pasar ekspor yang memang lebih menyukai mobil sedan. Konsumsi ekspor dan domestik mesti digenjot.
Kementerian perindustrian mengajukan permintaan, yakni usulan harmonisasi PPnBM kepada BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan.
Walau BKF sudah mengetahuinya, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Menurut Kemenkeu, perombakan sistem perpajakan itu akan berdampak lebih luas pada ekonomi nasional keseluruhan.
Perlu dikaji lebih cermat.
Dalam pembukaan GIIAS 2018 Kamis (2/8) lalu Presiden Joko Widodo menghembuskan angin segar dengan sedang dipersiapkannya sejumlah insentif.
"Otomotif termasuk yang paling internasional. Ekspor harus digenjot dengan tetap memperkuat pasar domestik," kata Presiden.
Ungkapan Presiden harus ditindaklanjuti bawahannya agar segera menyelesaikan harmonisasi tarif dan lain-lain insentif yang dibutuhkan industri otomotif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H