Mohon tunggu...
asiah
asiah Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Teori bisa kita buat jika kita sering melihat suatu kejadian secara berulang - ulang dengan bentuk yang sama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri Kabupaten Bantaeng

2 Maret 2021   11:10 Diperbarui: 2 Maret 2021   11:15 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri

(1) Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah pada seksi pembangunan sumber daya industri.

(2) Uraian tugas sebagaimana yang di maksud pada ayat (1), meliputi :

a. menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;

c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;

f. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan Kabupaten;

g. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten;

h. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri;

i. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang perjanjian kerjasama serta pelaksanaan administrasi kerjasama;

j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

k. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara jenjang dibawahnya dalam lingkungan Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembangunan Sumber daya Industri dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun