Mohon tunggu...
asiah
asiah Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Teori bisa kita buat jika kita sering melihat suatu kejadian secara berulang - ulang dengan bentuk yang sama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri Kabupaten Bantaeng

2 Maret 2021   11:10 Diperbarui: 2 Maret 2021   11:15 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

i. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang perjanjian kerjasama serta pelaksanaan administrasi kerjasama;

j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;

k. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara jenjang dibawahnya dalam lingkungan Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembangunan Sumber daya Industri dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun