i. melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan terkait kebijakan daerah di bidang perjanjian kerjasama serta pelaksanaan administrasi kerjasama;
j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
k. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara jenjang dibawahnya dalam lingkungan Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembangunan Sumber daya Industri dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H