Bagaimana tata cara salat Jumat di masa pandemi? Berikut adalah tata caranya sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
1. Peregangan Saf Saat Berjamaah
Meluruskan saf saat salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat. Namun, mengingat bahwa untuk mencegah penularan diharuskan menjaga jarak, maka diperbolehkan meregangkan saf.
Salat berjamaah tetap sah dan tidak menghilangkan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah, dikarenakan ada sebab yang dibenarkan oleh syariat (hajah syar'iyyah).
2. Pelaksanaan Salat Jumat
Pelaksanaan salat Jumat dapat dilakukan selain di masjid dengan jumlah tertentu.  Dengan syarat  jika masjid tidak dapat menampung dikarenakan peregangan saf. Adapun lokasinya dapat dilakukan di mushallah, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Dalam kondisi tidak ada tempat lain selain masjid, apakah boleh menerapkan model shift saat salat Jumat berjamaah?
Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat, ada dua pendapat dalam hal ini:
a. Hukum salatnya sah.
b. Salat tidak sah.
Terserah mau berpegang pada pendapat yang mana.
3. Penggunaan Masker
Salat menggunakan masker yang menutup hidung hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung bukan anggota tubuh yang wajib menempel saat sujud.Â
Sementara menutup mulut saat sujud hukum asalnya adalah makruh. Namun karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka menutup mulut tidak makruh dan salatnya sah.
Jadi, salat Jumat berjamaah tetap dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan tingkat penularan rendah disertai penerapan protokol kesehatan. Pengurus masjid pun harus dapat memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Disarankan untuk mempersingkat kutbah dan mempercepat salat. Jika merasa tidak sehat dianjurkan salat sendiri di kediaman masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H